Senin 03 Sep 2018 18:52 WIB

Mahfud MD Ingatkan Bahaya Korupsi kepada Mahasiswa

Mahfud berbicara di hadapan 8000 mahasiswa baru Universitas Muhammadiyah Malang

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD mengingatkan korupsi menjadi salah satu pekerjaan rumah di hadapan mahasiswa baru Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Oleh karena itu ia meminta mahasiswa untuk tak berbuat curang dalam mencapai cita-citanya.

"Di Indonesia yang kaya banyak, tapi termasuk juga yang koruptor banyak. Indonesia itu besar dan kaya raya, saudara bisa mendapatkan apapun, asal tidak berebutan dengan curang," kata Mahfud, dalam Pengenalan Studi Mahasiswa Baru (Pesmaba) Universitas Muhammadiyah Malang, Senin (3/9).

Di hadapan kurang lebih 8.000 mahasiswa baru, Mahfud menceritakan, berdasarkan hasil studi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satu kesimpulannya adalah, jika korupsi yang terjadi di sektor pertambangan di Indonesia itu hilang, maka setiap kepala orang Indonesia akan mendapatkan uang sebesar Rp 20 juta per bulan.

Mahfud menambahkan, salah satu kesimpulan tersebut hanya menghilangkan satu sektor yang ada indikasi terjadinya tindak pidana korupsi. Jika di seluruh sektor, korupsi bisa dihilangkan, maka masyarakat Indonesia akan makmur dan maju bersama.

"Orang mencari jabatan itu mencari kesempatan untuk korupsi. Saudara sebagai generasi muda, harus sadar hal ini. Bahwa, kita bisa kaya bersama. Bukan segelintir orang bisa makmur, sementara yang kaya itu segelintir dan banyak yang miskin karena salah kelola negara ini," kata Mahfud.

Berdasar catatan, sebagai salah satu contoh, khususnya di wilayah Kota Malang, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Surabaya menghukum Wali Kota nonaktif Muhammad Anton selama dua tahun. Anton terjerat kasus dugaan suap pembahasan APBD perubahan Pemerintah Kota Malang, tahun anggaran 2015.

Anton ditangkap KPK berdasar hasil pengembangan perkara dugaan suap tersebut. Ia dianggap bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diduga memberi hadiah atau janji kepada belasan anggota DPRD untuk pembahasan dan pengesahan APBD-P Pemkot Malang.

"Nasionalisme kita ke depan itu harus berbasis sadar hukum dan keadilan. Karena, hancurnya negara-negara besar sejak zaman dulu sampai sekarang itu dimulai tidak tegaknya keadilan," tutup Mahfud.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement