REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu penggagas gerakan #2019GantiPresiden, Mardani Ali Sera meminta masyarakat menilai sendiri apakah kebebasan berpendapat di Indonesia berkembang dengan baik. Hal ini menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang memperbolehkan memberikan pendapat namun harus sesuai aturan.
"Kami serahkan pada publik untuk menilai adakah demokrasi, khususnya menyampaikan pendapat, berkembang di negeri ini," kata Mardani saat dihubungi Republika.co.id melalui pesan singkat, Ahad (9/2).
Ia mengatakan, gerakan #2019GantiPresiden adalah hak warga negara yang diatur oleh Undang-undang. Ia pun merasa selama ini telah menyampaikan pendapat bersama rekan-rekannya dengan cara yang benar sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Kebebasan Berkumpul-Berpendapat Ada Aturannya
Ia mengungkapkan, selama ini selalu mengurus perizinan ketika akan melakukan gerakannya tersebut. Bahkan, selain mengurus perizinan, pemberitahuan juga selalu dilakukan ketika akan melakukan deklarasi di wilayah manapun di Indonesia.
"Gerakan #2019GantiPresiden adalah hak warga negara dan cara penyampaiannya juga diatur secara konstitusional sesuai dengan UU No 9 tahun 1998, sehingga tidak ada alasan yang tepat bagi Pemerintah menghalangi masyarakat," katanya menegaskan.
Sebelumnya, pada Sabtu (1/9) Presiden Joko Widodo menghadiri pembukaan pekan orientasi caleg Partai Nasdem di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara. Dalam acara tersebut, ia menyinggung soal kebebasan berpendapat di Indonesia.
"Di negara demokrasi ada kebebasan berkumpul, kebebasan berpendapat, kebebasan berserikat tetapi sekali lagi ada aturannya, jangan sampai kita menabrak keamanan, menabrak ketertiban sosial," kata Jokowi.