Sabtu 01 Sep 2018 11:54 WIB

Kontroversi Mantan Napi Korupsi yang Lolos 'Nyaleg'

Bawaslu merasa tak ada UU dilanggar atas lolosnya mantan napi korupsi 'nyaleg'.

Baju koruptor tahanan KPK (ilustrasi).
Foto:

KPU menyambut baik dukungan koalisi ini. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, peraturan yang telah dibuat KPU bukan hanya untuk kepentingan jangka pendek, melainkan juga untuk masa yang akan datang. “Kami meyakini ini cara kita jaga bangsa. Ini bukan untuk kepentingan sekarang, tapi kepentingan yang akan datang,” kata Arief di kantor KPU.

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menilai Bawaslu tidak konsisten jika meloloskan mantan narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2019. Pakta integritas yang sudah ditandatangani Bawaslu dan pimpinan partai politik, kata dia, berisi pernyataan bahwa partai tidak akan mengusung atau mencalonkan mantan narapidana korupsi, narkoba, maupun kejahatan seksual untuk menjadi anggota legislatif.

“Bawaslu harus konsisten. Kita sudah tanda tangan ya. Semua partai juga sudah tanda tangan pakta integritas ya,” ujar Zulkifli.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon meminta penyelengara pemilu, Bawaslu, dan KPU berlaku adil dalam membuat keputusan untuk meloloskan bakal calon anggota legislatif 2019. Hal itu disampaikan Fadli menyusul ada mantan narapidana korupsi diloloskan menjadi bakal caleg oleh Bawaslu tetapi ada juga yang tidak.

Ketua Bawaslu Abhan menyatakan sampai saat ini bekerja sesuai ketentuan undang-undang terkait persoalan mantan narapidana korupsi menjadi caleg. Abhan membantah pihak yang menyebut Bawaslu melakukan interpretasi sendiri terhadap PKPU. Dia menilai putusan pengawas pemilu di enam daerah sudah sesuai dengan UU Pemilu.

Baca Juga: Kemana Dukungan Ustaz Yusuf Mansur Berlabuh?

Menurut Abhan, dalam syarat calon legislatif yang diatur PKPU, tidak ada klausul yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg. “Sekali lagi, di PKPU itu syarat calon tak muncul yang melarang napi koruptor itu. Ini yang saya kira KPU tak memublikasikan juga itu,” kata dia. Abhan menambahkan, mekanisme mengoreksi putusan yang mengabulkan permohonan itu tidak ada.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan akan mengundang lembaga terkait untuk membahas bersama masalah ini. “Nanti dengan lembaga terkait saya panggil atau undang untuk kita rapatkan bersama, semangatnya bersama. Tidak setiap lembaga berbeda pendapat, masyarakat jadi bingung. Oleh karena itu, nanti tentu saya koordinasikan,” ujar Wiranto.

(inas widyanuratikah/dessy suciati saputri, ed: mas alamil huda)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement