Sabtu 01 Sep 2018 11:54 WIB

Kontroversi Mantan Napi Korupsi yang Lolos 'Nyaleg'

Bawaslu merasa tak ada UU dilanggar atas lolosnya mantan napi korupsi 'nyaleg'.

Baju koruptor tahanan KPK (ilustrasi).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Baju koruptor tahanan KPK (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID Oleh: Fauziah Mursid, Umar Mukhtar

Berbagai elemen masyarakat mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengoreksi putusan pengawas pemilu di sejumlah daerah yang mengabulkan gugatan pencalonan mantan narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif. Putusan tersebut dinilai bisa menurunkan kualitas pemilu jika tetap dijalankan.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih menyerahkan surat terbuka berisi desakan agar Bawaslu mengoreksi putusan tersebut. Hal itu sesuai dengan undang-undang yang menyatakan bahwa Bawaslu merupakan penanggung jawab akhir dan mengoreksi struktur di daerah.

Jika tidak, anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, Hadar Nafis Gumay, khawatir pelaksanaan pemilu tercederai. “(Putusan) ini suatu yang keliru, suatu yang dapat merusak kualitas dari pemilu kita,” kata dia di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (31/8).

Hadar mengatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapida korupsi menjadi calon legislatif telah ditetapkan. Artinya, kata dia, PKPU itu harus dipatuhi dan menjadi pedoman Bawaslu dalam konteks penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga: Mahar Politik Berujung Berbalas 'Pantun' Bawaslu-Andi Arief

Apabila ada yang tidak setuju dengan PKPU tersebut, langkah hukum yang bisa dilakukan adalah mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung. “Jadi, yang harus diawasi apakah pelaksanaan pemilu sesuai atau tidak dari peraturan tersebut, bukan menginterpretasikan bahwa peraturan itu bertentangan dengan undang-undang,” ujar mantan komisioner KPU tersebut.

Ada tujuh pengawas pemilu daerah yang mengabulkan gugatan pencalonan mantan narapidana korupsi. Angka ini diperkirakan akan bertambah sebab masih ada beberapa gugatan yang belum diumumkan hasilnya.

Pengawas pemilu yang merupakan struktur Bawaslu di daerah yang dimaksud adalah Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Pare-Pare, Rembang, Bulukumba, dan Jakarta. Menurut Hadar, penetapan ini bertentangan dengan PKPU Nomor 14 dan 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilu.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih ini merupakan gabungan dari beberapa organisasi masyarakat yang mendukung pemilu berintegritas. Mereka yang ada di koalisi ini adalah Indonesia Corruption Watch, Kode Inisiatif, Perludem, Netgrit, Pemuda Muhammadiyah, Madrasah Antikorupsi, PSHK, IBC, Lingkar Madani, Rumah Kebangsaan, Ansipol, Banten Bersih, dan Masyarakat Transparansi Aceh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement