Jumat 31 Aug 2018 21:16 WIB

Ketua DPR: Usut Peredaran Gula Rafinasi

gula rafinasi tidak boleh diperdagangkan ke pasar.

Gula Rafinasi (Ilustrasi)
Foto: ANTARA
Gula Rafinasi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri segera mengusut dugaan bocornya gula rafinasi yang ternyata dijual di pasaran untuk konsumsi. “Meminta Satgas Pangan Polri untuk melakukan penyelidikan mengenai adanya gula rafinasi yang beredar di pasar tradisional, mengingat gula rafinasi seharusnya digunakan oleh industri,” ujarnya di Jakarta, Jumat (31/8).

Bambang mengatakan, merujuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula maka gula rafinasi tidak boleh diperdagangkan ke pasar.  Kementerian Perdagagan (Kemendag) harusnya menindak tegas produsen gula pemegang izin impor gula rafinasi dan perusahaan distribusi yang menjualnya ke pasar.

Sebab, praktik kecurangan itu membuat harga gula lokal anjlok sehingga merugikan petani. “Pimpinan DPR meminta Kemendag dan Satgas Pangan untuk meningkatkan pengawasan  agar kasus beredarnya gula rafinasi di pasar tidak terjadi kembali,” tuturnya.

Oleh karena itu Bamsoet juga meminta Kemendag mengkaji ulang izin impor gula mentah sebanyak 111 ribu ton yang diperkirakan masuk pada bulan September 2018. “Sebaiknya rencana untuk melakukan impor gula dikaji ulang dengan memperhatikan stok yang ada saat ini dan pasokan dari petani dalam negeri,” harapnya.

Legislator Partai Golkar itu juga menegaskan, pemerintah semestinya memperhatikan petani tebu. Salah satu yang bisa dilakukan adalah membeli gula hasil petani dalam negeri.

Bamsoet mengatakan, pemerintah bisa menggunakan Bulog. “Meminta Kemendag mendesak Perum Bulog untuk menyerap gula yang diproduksi oleh petani dalam negeri,” tuturnya.

Sebelumnya Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menemukan gula rafinasi yang harusnya untuk industri ternyata merembes ke pasar konsumsi rumah tangga di berbagai daerah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement