Selasa 28 Aug 2018 03:37 WIB

1.900 Motor Terjaring Razia Jalur Cepat Jalan Margonda Depok

Razia dilakukan mulai Senin (20/8) hingga Sabtu (25/8).

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Sejumlah kendaraan motor melintas di jalur cepat Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Jumat (2/2).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Sejumlah kendaraan motor melintas di jalur cepat Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Jumat (2/2).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sebanyak 1.900 pengendara sepeda motor terjaring razia karena melanggar laranganan melintas di jalur cepat Jalan Raya Margonda, Depok. Angka tersebut merupakan total dari razia yang dilakukan mulai Senin (20/8) pekan lalu.

"Ada sebanyak 1.900 motor terjaring dalam razia rutin selama satu pekan, dari (20/8) hingga Sabtu (25/8)," ujar Kasatlantas Polres Depok, Kompol Sutomo di Mapolres Depok, Senin (27/8).

Sutomo mengatakan, razia tersebut digelar di sejumlah titik Jalan Raya Margonda seperti pertigaan Ramadha dan di Tugu Selamat Datang Kota Depok. "Jumlah pelanggar sepeda motor yang masuk jalur cepat ini cukup tinggi, meski sudah terpasang larangan rambu lalu lintas, pengendara motor masih banyak melanggar," tuturnya.

Menurut Sutomo, larangan pengendara sepeda motor melintas di jalur cepat bertujuan untuk mengurangi tingkat kecelakaan dan kemacetan dan diharapkan larangan tersebut dapat dipatuhi pengendara motor.

"Sebelum ada larangan, sudah dikaji terlebih dahulu. Jadi pelarangan sepeda motor masuk jalur cepat ini enggak asal. Pelarangan sepeda motor melintas di jalur cepat di Jalan Margonda sebagai upaya dalam menekan angka kecelakaan dan kemacetan," jelasnya.

Selain menjaring pengendara sepeda motor yang melintas di jalur cepat, razia juga menertibkan pengendara ojek online (ojol) yang parkir di bahu jalan. "Penertiban para ojol yang parkir di pinggir jalan juga untuk mengatasi kemacetan," terang Kanit Turjawali Satlantas Polres Depok Iptu Fitri.

Dia menyebut penetiban ojol dilakukan di sepanjang Jalan Margonda. "Selain karena Margonda termasuk kawasan tertib lalu lintas. Ojol yang parkir dan mangkal di bahu jalan ini ditertibkan. Untuk pengendara yang melawan arus juga akan kita tilang," ujar Fitri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement