Jumat 14 Aug 2020 14:44 WIB

Tilang Elektronik Segera Diberlakukan di Margonda Depok

Sosialisasi akan dilakukan di setiap perempatan atau pertigaan Jalan Margonda Raya.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Kasatlantas Polrestro Depok, Kompol Sutomo sedang mengatur lalulintas di Jalan Margonda, Depok.
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Kasatlantas Polrestro Depok, Kompol Sutomo sedang mengatur lalulintas di Jalan Margonda, Depok.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Tilang elektronik (E-TLE) rencananya akan diberlakukan di Jalan Margonda Raya, Kota Depok pada September 2020. Satlantas Polrestro Depok dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok saat ini tengah membahas dan melakukan sosialisasi.

"Jadi, kami terus melakukan sosialisasi terkait rencana pemberlakukan tilang elektronik mulai September 2020 mendatang di ruas Jalan Margonda Raya kepada seluruh pengguna jalan," ujar Kapolrestro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah di Mapolrestro Depok, Jumat (14/8).

Dia menjelaskan, pihaknya bersama Dishub Kota Depok akan melakukan sosialisasi di setiap perempatan atau pertigaan di Jalan  Margonda Raya.

"Kondisi Jalan Margonda Raya tentunya sudah dapat dilakukan kegiatan penilangan E-TLE karena sudah ada dua lajur jalan yaitu lajur kiri untuk kendaraan yang lambat atau sepeda motor dan angkot, sedangkan yang jalur kanan untuk kendaraan roda empat atau lebih maupun pribadi," jelas Azis.

Dia menambahkan, bahwa pengendara sepeda motor angkot dapat menggunakan jalan di sebelah kiri, untuk pengguna kendaraan pribadi dapat menggunakan jalan di sebelah kanan. Sedangkan, pemisahan jalur tersebut dilakukan guna menghindari kemacetan di Jalan Margonda Raya.

"Jadi, tilang elektronik bukan hanya untuk menindak, namun untuk keselamatan dalam mengurangi angka kecelakaan,” terang Azis.

Kasatlantas Polrestro Depok, Kompol Erwin Aras Genda membenarkan, bahwa 

sosialisasi akan berlangsung selama satu pekan. Tahap sosialisasi, mulai 12-18 Agustus 2020. Setelah sepekan, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas yang terekam di kamera E-TLE akan diberlakukan.

"Jadi, penindakan tilang elektronik berlangsung pada pertengahan Agustus 2020. Salah satu tempat yang menjadi sasaran kamera elektronik atau E-TLE yakni, pengendara motor yang masuk di jalur cepat Jalan Margonda Raya," tegasnya.

Satlantas Depok, lanjut dia, juga sudah melakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik di Simpang Ramanda, Jalan Margonda Raya pada pukul 06.00 WIB. "Ini untuk mengurangi pelanggaran serta menekan angka kecelakaan lalu lintas khususnya korban fatalitas meninggal dunia,” jelasnya.

Erwin juga segera melakukan tindak penilangan kepada para pengendara motor ataupun kendaraan umum yang masuk ke jalur cepat, saat pada 17 Agustus 2020.

"Selain itu, kami juga sedang melakukan koordinasi dengan pihak Dishub Kota Depok terkait sosialisasi penerapan tilang elektronik," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement