REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Cucu konglomerat Kartini Muljadi, Richard Muljadi, yang tertangkap tangan memakai narkoba di salah satu restoran SCBD Jakarta Selatan, sudah hampir lima hari mendekam di rutan Polda Metro Jaya.
Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas, mengungkapkan, Richard ditahan bersama dengan tahanan narkoba lain. "Satu sel (dengan tahanan narkoba lainnya), satu sel minimal lima sampai enam orang," ujar dia saat dihubungi, Senin (27/8).
Selain tidur disatukan bersama tahanan lain, Barnabas menyebutkan, kegiatan sehari-hari Richard di sel juga sama dengan tahanan lain. Misal dari mulai tidur, olah raga atau berjalan di blok serta saling mengobrol.
"Kondisinya sama dengan tahanan lain. Baik nggak ada keluhan, nggak ada sakit. Saya monitor seperti itu sih ada (kunjungan keluarga), cuma jam kunjung ya kalau di luar jam kunjung saya larang nggak boleh," kata Barnabas.
Baca juga, Polisi Buru Pemasok Kokain Richard Muljadi.
Meski cucu seorang konglomerat, makanan yang dimakan sama dengan tahanan lain. Ia tidak mengetahui apakah ada keluarga yang membawakan makanan lainnya untuk Richard.
"Sama (menu makanannya). Jadi kalau ditanyakan itu, mau orang kaya, orang miskin, mau orang besar, atau kecil, sama standar di rutan ya makanannya itu ya itu. Makanan sama seperti keluarga lain, juga kalau dikunjungi keluarganya mereka bawa makanan dan mereka harus tambah gizi ya, karena makanan di rutan standar, ya standar rutan seperti itu lah," jelas Barnabas.
Tetapi untuk kunjungan dengan meminta izin penyidik, dikatakan Barnabas, sejauh ini belum diizinkan. Ini karena harus ada atensi khusus yang memang mengharuskan ketemu dengan penyidik.
Richard diciduk polisi lantaran kedapatan mengisap kokain menggunakan dolar beralaskan Iphone X di salah satu restoran Pasific Place di SCBD, Jakarta Selatan. Ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial ML yang memberikan hadiah kepada Richard. Hadiah kokain diberikan karena Richard akan segera menikah.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Iphone X hitam yang di layarnya terdapat serbuk putih yang diduga bekas kokain sisa pakai. Dan, satu lembar uang kertas 5 dolar Australia dengan serbuk putih juga diduga bekas kokain sisa pakai.
Dua hari setelah penangkapannya, Richard langsung ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di rutan Polda Metro Jaya.