Senin 27 Aug 2018 10:39 WIB

Jakarta Paling Banyak Tangani Kasus Anak dan Perempuan

UPTD PPA memiliki fungsi menerima pengaduan masyarakat.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Muhammad Hafil
Kekerasan terhadap anak
Foto: republika
Kekerasan terhadap anak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DKI Jakarta menjadi provinsi paling banyak menangani kasus perempuan dan anak. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), selama 2017 Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DKI Jakarta menangani 1.916 kasus.

Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Vennetia R Danes mengatakan, selama 2017, Kemen PPPA menangani 3.367 kasus perempuan dan anak melalui UPTD PPA Inisiator. Artinya, DKI Jakarta menyumbang lebih dari setengah jumlah kasus yang terdata.

"Kasus hukum yang melibatkan perempuan dan anak dan menimbulkan dampak sengketa semakin meningkat," kata Vennetia, Senin (27/8).

Karena itu, ia melanjutkan, dalam melayani perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum UPTD PPA memiliki banyak tantangan. Salah satunnya, UPTD PPA harus dapat mengurus penyelesaian perkara sengketa tersebut secara alternatif di luar pengadilan yang sifatnya murah dan ekonomis.

Menurut Vennetia, tidak semua kasus perlu ditangani melalui hukum formal. Namun, sebagian besar dapat ditangani melalui upaya mediasi.

"Penyelesaian perkara sengketa tersebut juga ternyata dapat bersifat pidana maupun perdata yang dalam proses mediasinya harus dapat dipastikan hak-hak perempuan dan anak terlindungi dan terjamin,” ujar dia.

Ia menambahkan, Kemen PPPA melakukan sertifikasi bagi para mediator pelaksana di daerah. Sertifikasi mediator merupakan prasyarat atas penerbitan Berita Acara Perdamaian yang menjadi tujuan dari pelaksanaan upaya mediasi.

Ia berharap, sertifikasi mediator dapat meningkatkan kompetensi para petugas mediasi UPTD PPA. Dengan begitu, dapat terlahir mediator yang kompeten dalam penanganan perkara sengketa yang melibatkan perempuan dan anak.

"Para mediator bersertifikat telah mendapatkan pemahaman kasus khusus/masalah kritis, konsep mediasi serta substansi keahlian bagi petugas mediasi. Dengan demikian, upaya mediasi secara profesional membuat layanan UPTD PPA menjadi terstandar di seluruh Indonesia," kata dia.

Menurut Vennetia, masyarakat tidak perlu ragu untuk meminta layanan UPTD PPA untuk penyelesaian kasusnya. Sesuai pembagian urusannya, dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyediaan layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan kewenangan yang ditangani oleh Kemen PPPA dan Dinas  PPPA (atau melalui UPTD PPA) Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Selama 2017, data Kemen PPPA mencatat 3.367 kasus telah ditangani 13 UPTD PPA. Kasus yang paling banyak ditangani ada di Jakarta dengan 1.916 kasus. Penanganan kasus perempuan dan anak juga terjadi di Sumatra Utara 294 kasus, Lampung 79 kasus, Jawa Tengah 94 kasus, Sulawesi Barat 16 kasus, dan Sulawesi Selatan 82 kasus.

Selain itu, masalah perempuan dan anak juga ditangani UPTD PPA Bireuen 62 kasus, Bandung 151 kasus, Surakarta 87 kasus, Bantul 103 kasus, Sleman 129 kasus, Sidoarjo 185 kasus, dan Kutai Kertanegara 169 kasus.

Vennetia mengatakan, 13 provinsi dan kabupaten/kota itu merupakan daerah yang menjadi inisiator terbentuknya UPTD PPA di Indonesia. UPTD PPA memiliki fungsi untuk menerima pengaduan masyarakat, menjangkau korban, menyediakan tempat penampungan sementara, memberikan mediasi, dan mendampingi korban.

Sampai saat ini, sudah terdapat 24 UPTD PPA yang terbentuk, sebanyak 11 berada di wilayah Provinsi dan 13 di wilayah kabupaten/kota. UPTD PPA provinsi di antaranya Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, Bangka Belitung, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Selain itu, UPTD PPA lainnya tersebar di wilayah kabupaten/kota yaitu Kabupaten Bireuen, Kota Metro, Kota Bandung, Kabupaten Subang, Kota Surakarta, Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sleman, Kota Denpasar, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan Kabupaten Luwu Utara.

Vennetia mengatakan, saat ini masih banyak daerah yang mengupayakan pembentukan UPTD PPA. Menurutnya, perlu komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.

"Diharapkan layanan perlindungan ini dapat tersebar merata di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement