Jumat 24 Aug 2018 13:13 WIB

Soal Vonis Meiliana, Ini Kata Tokoh Tionghoa Tanjungbalai

Semua pihak diminta untuk menghormati putusan hakim.

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGBALAI -- Warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, meminta semua kalangan menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Meliana karena melanggar Pasal 156 KUHP.

Tokoh masyarakat etnis Tionghoa Kota Tanjungbalai Leo Lopulisa mengatakan, hukum sudah berjalan dan ditegakkan. Apapun hasilnya wajib dihormati tanpa harus dipolitisasi karena bisa menimbulkan persoalan baru dan berpotensi mengganggu kondusivitas daerah.

"Adil atau tidak saya tidak bisa komentari. Pastinya proses hukum sudah dijalankan dan hasilnya wajib kita terima. Demi kondusivitas Kota Tanjungbalai, diharapkan semua pihak tidak menunggangi putusan hukum tersebut," kata Leo Lopulusa seperti dikutip kantor berita Antara, Jumat (24/8). 

Sementara Ketua Dewan Masjid Indonesia Kota Tanjungbalai menilai, vonis terhadap Meliana dinilai murni produk hukum positif yang ada di Indonesia. Sebagai bangsa yang bermartabat, kata ia, semua harus menghormati hukum.

Menurut Datmi, putusan hukum tersebut tak perlu ditarik ke sana kemari. Apalagi sampai menyalahkan atau merendahkan pemeluk agama tertentu (Islam) atau ormas Islam, serta menarik-nariknya ke ranah politik dengan dalih HAM dan sebagainya.

"Soal keadilan, jika Meliana tidak dihukum pasti tidak adil bagi yang merasa agamanya dinistakan. Jadi putusan majelis hakim itu saya anggap telah mencerminkan keadilan. Mari kita terima dengan lapang dada," ujar Datmi, mantan Sekretaris MUI Tanjungbalai itu.

Baca juga, Terdakwa Perkara Penodaan Agama Divonis 1,5 Tahun Penjara.

Meiliana (44), terdakwa perkara penodaan agama yang memicu kerusuhan bernuansa SARA di Tanjung Balai, Sumut, dua tahun lalu, terus menangis. Dia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara atas perbuatannya.

Hukuman ini dijatuhkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/8). Majelis hakim menyatakan perempuan itu terbukti bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 156A KUHP.

Meiliana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama di Indonesia.

"Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi masa tahanan," kata hakim ketua, Wahyu Prasetyo Wibowo, Selasa (21/8).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement