Jumat 24 Aug 2018 10:45 WIB

Tiga Pengedar Sabu Ditembak Mati Polisi

Mereka ditembak mati dalam operasi sejak Ahad (19/8) hingga Rabu (22/8).

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Barang bukti sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Barang bukti sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri dan Polda Sumatra Utara (Sumut) menembak mati tiga dari enam tersangka pengedar narkoba jaringan internasional. Mereka ditembak mati petugas dalam operasi yang dilakukan sejak Ahad (19/8) hingga Rabu (22/8).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto menjelaskan, dari enam tersangka yang dibekuk, tiga di antaranya tewas, dua di antaranya juga mengalami luka tembak dan satu orang tidak ditembak. Semua tersangka diamankan oleh petugas. Menurut Eko, mereka ditembak karena melawan petugas.

"Ada perintah langsung dari Kabareskrim setiap ada pengungkapan narkoba jaringan internasional dan bandar atau pengendali yang melakukan perlawanan, anggota tidak ragu-ragu mengambil tindakan tegas," kata Eko dalam pesan singkat yang diterima Republika, Jumat (24/8).

Para tersangka ditangkap di Simpang Opak Kabupaten Aceh Tamiang, Jalan lintas Medan Aceh Pasar buah Aceh Tamiang dan Jalan lintas Medan Aceh dan Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. Para tersangka adalah MAA (47 tahun) yang berperan sebagai pengatur masuknya narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia tewas ditembak. Lalu MZ (40 tahun) warga Malaysia, yang berperan membawa sabu dari Malaysia ke Indonesia juga tewas ditembak. Kemudian, S (41 tahun) warga Simalungun berperan sebagai pembawa sabu dari Malaysia ke Indonesia juga tidak luput dari peluru petugas.

Sementara Z (43 tahun), MRI (32 tahun), dan MAR (32 tahun) diamankan. MRI dan MAR sempat ditembak di bagian kaki, namun selamat. Ketiganya,yang merupakan warga Aceh Tamiang bertugas sebagai pembawa sabu atau kurir yang akan disebar di Indonesia.

Adapun barang bukti yang ditemukan dalam pengungkapan itu adalah sebanyak sembilan kilogram narkotika jenis sabu, dua unit kendaraan bermotor dan lima buah ponsel. Narkotika jenis shabu itu, kata Eko, diperkirakan bernilai Rp 9 miliar.

"Dengan diungkapnya narkotika jenis sabu tersebut, dapat menyelamatkan anak bangsa sejumlah 90 ribu orang dengan asumsi satu gram sabu untuk 10 orang pemakai," kata Eko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement