REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proyek kereta ringan atau light rail transit (LRT) siap memperoleh izin uji coba operasi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Sebelumnya, manajeman proyek LRT Jakarta PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah mendapatkan dua rekomendasi teknis dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Masih menanti Dinas Perhubungan DKI Jakarta," ujar Staf Humas PT Jakpro, Suharto, di Jakarta, Rabu (22/8).
Suharto mengatakan kesiapan LRT Jakarta untuk melakukan uji coba operasi berdasarkan dua rekomendasi teknis dari Kemenhub. Dua rekomendasi teknis yang diterima LRT Jakarta yaitu rekomendasi teknis dalam rangka uji coba pengoperasian prasarana perkeretaapian fasilitas operasi kereta api ringan dan rekomendasi teknis prasarana perkeretaapian jalur ganda layang (elevated) dan bangunan kereta api ringan antara Stasiun Velodrome-Stasiun Kelapa Gading Mall.
Rekomendasi teknis pertama diterbitkan berdasarkan pertimbangan 36 dokumen dan lima ketentuan dalam rangka uji coba, salah satunya yaitu prasarana LRT Jakarta antara Stasiun Velodrome-Stasiun Kelapa Gading Mall, Gardu Traksi Kelapa Gading Boulevard, Gardu Traksi Pulomas dan Gardu Traksi Velodrome dinyatakan dapat dioperasikan secara fungsional.
Kemudian, rekomendasi teknis kedua diterbitkan berdasarkan pertimbangan 34 dokumen dan lima hal terkait rekomendasi teknis, dua di antaranya adalah prasarana perkeretaapian berupa jalur ganda layang (elevated) LRT Jakarta antara Stasiun Velodrome-Stasiun Kelapa Gading Mall sepanjang 4,7 km itu layak untuk dioperasikan secara fungsional dan direkomendasikan untuk dioperasikan secara terbatas selama 30 hari mulai dari 21 Agustus-20 September 2018.
Dengan demikian, dua rekomendasi teknis dari Kemenhub tersebut telah cukup untuk mengantongi izin uji coba operasi LRT Jakarta. Sebelumnya, uji coba LRT Jakarta dilakukan satu bulan untuk melihat dan mengatasi kekurangan pada kereta tersebut.
Kini, pihak Jakpro tengah mengurus tarif yang akan dikenakan untuk setiap penumpang yang ingin memakai moda transportasi tersebut.