Rabu 22 Aug 2018 01:38 WIB

BNPB Sebut Penanganan Gempa Lombok Berskala Nasional

Status bencana nasional akan menggoyangkan kedaulatan negara.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho saat menggelar konferensi pers update penanggulangan bencana gempa Lombok di kantor BNPB Jakarta, Selasa (21/8).
Foto: Republika/Gumanti Awaliyah
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho saat menggelar konferensi pers update penanggulangan bencana gempa Lombok di kantor BNPB Jakarta, Selasa (21/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho mengatakan status bencana nasional menunjukan kelemahan negara dalam penanggulangan bencana. Sampai saat ini, pemerintah telah melakukan yang terbaik menangani gempa lombok.

Sutopo mengatakan, Indonesia merupakan negara yang kuat dan mampu menangani bencana gempa bumi yang ada di Lombok. Sehingga, ia menilai tidak perlu adanya penetapan bencana di Lombok sebagai bencana nasional. 

"Kita ingin menunjukan bahwa kita sanggup mampu mengatasi bencana yang ada di Lombok. Perkara nanti bantuannya penuh dari pusat tidak apa-apa, kita tegakkan tetap keberfungsian pemerintah daerah," ujarnya. 

Status bencana nasional juga dapat menjadi masalah kedaulatan negara. Jika ditetapkan sebagai bencana nasional, dia mengatakan dunia internasional dapat memandang Indonesia tidak mampu menangani bencana.

Berita terkait

"Kalau dinyatakan status bencana nasional pasti juga ada banyak desakan-desakan internasional untuk mengirim bantuan ke Indonesia. Tapi bantuan internasional bisa masuk atau tidak tergantung dari declare (pernyataan) dari presiden," ujarnya.

Dia mengatakan, sekalipun pemerintah daerah Lombok Timur dan Barat menyatakan tidak sanggup, tapi Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat sendiri menyatakan mampu. Ini harus dihormati dan dipahami bahwa daerah sendiri mampu menangani bencana, tentu dengan didukung dan diperkuat oleh pemerintah pusat. 

"Status bencana nasional tidak diperlukan. Kenapa? Skala penanganannya saat ini sudah skala nasional," tegasnya. 

Di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, kepala daerah adalah penanggung jawab utama penyelenggaraan penanggulangan bencana baik prabencana, tanggap darurat pasca bencana. "Pemerintah pusat mendampingi dan memperkuat daerah yang terkena bencana," tuturnya. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement