Selasa 21 Aug 2018 23:22 WIB

Polisi Bekuk 9 Pengeroyok Pria Difabel di Lapangan Banteng

Sebelum dikeroyok, Iyan dituduh sebagai pelaku pencopetan.

Rep: Muhammad Ikhwanuddin, Sri Handayani/ Red: Andri Saubani
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Rahmat E Lubis memberikan keterangan pers di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (20/8).
Foto: Republika/Sri Handayani
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Rahmat E Lubis memberikan keterangan pers di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (20/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sembilan orang tersangka pelaku pengeroyokan terhadap Ali Achmat Firmansyah (Iyan), Selasa (21/8). Korban yang memiliki riwayat epilepsi diduga mengalami kekerasan di Lapangan Banteng, Jumat (17/8) lalu.

Sebelum dikeroyok, Iyan dianggap sebagai pelaku pencopetan oleh para pelaku. Setelah itu, Iyan diamankan oleh pihak event organizer dan petugas keamanan di pos keamanan Lapangan Banteng.

"Saat di pos, korban dipukuli,  ditendangi, disundut rokok serta diikat menggunakan borgol," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Ari Ardian pada konferensi pers di Kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (21/8).

Sembilan tersangka berinisial AS, HS, RFS, SN, S, MR, BMB, ADN, dan DR mengaku melakukan pengeroyokan sejak pukul 22.00 hingga 03.00 WIB. "Pelaku merupakan bagian dari EO pameran flora dan fauna serta Pamdal di Lapangan Banteng," ucap Ari.

Tersangka menemukan uang sebesar Rp 5.400.500 di saku korban dengan dugaan pencopetan. Namun tersangka tidak dapat membuktikan bahwa korban (Iyan) adalah copet.

"Korban sempat dibawa ke dinas sosial, tapi uangnya berkurang Rp 3 juta jadi tinggal Rp 2.400.500," kata dia.

Dari sembilan tersangka tersebut, salah satu tersangka sempat menodongkan airsoft gun kepada korban. Tersangka yang lain juga menginjak leher korban ketika melakukan pengeroyokan.

Namun, kepolisian enggan membeberkan siapa tersangka yang menodong dan menginjak leher korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Karena diduga mengambil uang korban (Rp3 juta), tersangka juga dikenakan pasal penggelapan," tegas Ari.

Pada Senin dilaporkan, Iyan (20) dikeroyok oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Insiden ini pertama kali diketahui dari akun @penikmatmilo.

Dalam unggahan Ahad (19/8), pemilik akun mengatakan korban telah hilang sejak 16 Agustus. Ketika ditemukan, korban ditemukan telah disundut rokok dan ditetesi lelehan botol air mineral.

"Aku nemu di Instagram temen aku, kasihan banget, di punggungnya lebih banyak sundutan rokoknya. Dia hilang dari tanggal 16. Badannya sampai bolong karena ditetesin botol aqua :(," tulis @penikmatmilo di akun pribadinya, Ahad (19/8).

Bersamaan dengan unggahan tersebut, ia menambahkan beberapa keterangan. Ia mengatakan, korban memiliki gangguan mental. Ia juga menuduh penganiayaan itu dilakukan oleh oknum Satpol PP.

"Coba gimana perasaan kalian kalau anggota keluarga kalian diginiin? Dan pelakunya oknum Satpol PP," tulis @penikmatmilo.

Unggahan itu langsung mendapatkan banyak respons. Salah satu pemilik akun Instagram mengaku melihat langsung kejadian penganiayaan tersebut.

Mendengar kabar tersebut, Kepala Satpol PP Yani Wahyu langsung memerintahkan seluruh jajarannya untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Dari laporan yang masuk, ia membenarkan adanya penemuan orang dengan gangguan mental di Lapangan Banteng.

"Hasil pengecekan seluruh personel saya, terutama di Jakpus bahwa info yang saya dapat kejadian itu hari Jumat di Lapangan Banteng. Kejadiannya saya tidak begitu jelas," kata Yani di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (20/8).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement