Senin 20 Aug 2018 18:46 WIB

Wapres dan Menteri Masuk Tim Kampanye tak Langgar UU

Posisi wakil ketua sudah diisi beberapa nama.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Ketua KPU Arief Budiman meninjau hari pertama pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu (4/8).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPU Arief Budiman meninjau hari pertama pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu (4/8).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA-- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan tidak ada aturan yang melarang seorang wakil presiden atau menteri untuk masuk menjadi tim kampanye pemilu. Hal tersebut menanggapi Wakil Presiden Jusuf Kalla dan sejumlah menteri saat ini sudah masuk dalam tim pemenangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin (Jokowi-Ma'ruf).

"Hal itu tidak melanggar aturan dan memang tidak dilarang oleh undang-undang (UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017," ujar Arief kepada wartawan usai menerima penyerahan dokumen tim kampanye Jokowi-Ma'ruf di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/8).

Arief kemudian mengungkapkan jika larangan hanya berlaku bagi kepala daerah yang menjadi ketua tim kampanye pasangan capres-cawapres. Kepala daerah hanya boleh menjadi anggota tim kampanye saja. 

Lebih lanjut Arief menjelaskan jika para menteri dan pejabat negara lainnya yang masuk sebagai tim kampanye bakal capres-cawapres harus mentaati aturan kampanye. "Kalau dia pejabat negara dan berkampanye, maka ketentuan berkampanyenya melekat. Misalnya, dia tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan harus cuti selama mengikuti kampanye," papar Arief.

Sebelumnya, Koalisi Indonesia Kerja (KIK) menyampaikan daftar struktur tim kampanye nasional pasangan bakal capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin (Jokowi-Ma'ruf) kepada KPU, Senin.  Usai penyampaian daftar kepada KPU, pihak KIK memaparkan secara rinci nama-nama yang masuk dalam tim kampanye nasional untuk memenangkan Jokowi-Ma'ruf tersebut.

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, membacakan struktur tim kampanye nasional Jokowi-Ma'ruf, lengkap dengan nama-nama yang mengisinya. Hasto menyebut posisi dewan penasehat tim kampanye adalah sembilan ketua umum parpol pendukung.

"Pertama, Ibu Megawati Soekarno Putri, kedua Bapak Airlangga Hartanto, Ketiga Bapak Muhaimin Iskandar, keempat Bapak Surya Paloh, Kelima Bapak Romahurmuziy, Keenam Bapak Oesman Sapta, Ketujuh Bapak Harry Tanoesoedibyo, Kedelapan Bapak Diaz Hendropriyono, kesembilan Ibu Grace Natalie," ujar Hasto kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin sore.

Selanjutnya, ada Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional, yang diisi oleh Jusuf Kalla,Try Sutrisno, Puan Maharani, Pramono Anung Wibowo, Sri Mulyani Indrawati, Agung Laksnono, Akbar Tanjung, KH Dimyati Rais, Siswono Yudhohusodo, Suharso Monoarfa, Sidarto Tanusubroto, serta Laksamana TNI Purn Prof Marsetyo.

"Kemudian ketua tim kampanye nasional itu masih menunggu keputusan dari pasangan capres dan cawapres kami, karena kami juga tidak mau mengganggu kesibukan bapak Presiden Jokowi yang saat ini berkonsentrasi terhadap pelaksanaan Asian Games dan juga membantu untuk penanganan bencana di Lombaok, NTB," tutur Hasto.

Meski demikian, posisi wakil ketua tim kampanye nasional tetap ada dan sudah diisi oleh beberapa nama. Mereka adalah Moeldoko, Lodewijk Frederick, Abdul Kadir Karding, Jhonny G Plate, Arsul Sani, Herry Lontung Siregar, Harjanto Y Thohari dan Eriko Sutarduga.

Kemudian, sekretaris tim kampanye nasional adalah Hasto Kristiyanto. Wakil sekretaris tim kampanye nasional yakni Verry Surya Hendrawan, Ahmad Rofiq, Raja Juli Antoni dan Dewi Suharto.

Selanjutnya, ada bendahara tim kampanye nasional yakni Sakti Wahyu Trenggono, Agus Gumiwang Kartasasmita. Adapun wakil bendahara adalah Juliari Batubara, Amir Uskara, Jazilul Fawaid, Syamsudin Andri Arsyad, Riri Lestari Murdiyat serta Dudi Purwagandhi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement