Senin 20 Aug 2018 17:22 WIB

Pariwisata, Alasan Gempa Lombok Bukan Bencana Nasional

Presiden tengah menyiapkan Inpres.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Muhammad Hafil
Foto aerial tempat pengungsian di Desa Santong, Kayangan, Lombok Utara, NTB, Sabtu (11/8).
Foto: Antara/Zabur Karuru
Foto aerial tempat pengungsian di Desa Santong, Kayangan, Lombok Utara, NTB, Sabtu (11/8).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pemerintah tak kunjung menetapkan status bencana alam gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai bencana nasional.  Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan pemerintah mempertimbangkan dampak penurunan pariwisata di Lombok jika ditetapkan status bencana nasional.

Pramono mengatakan, jika bencana tersebut ditetapkan sebagai bencana nasional, maka Pulau Lombok akan tertutup dari wisatawan sehingga akan menimbulkan kerugian yang lebih banyak. Bahkan, menurut dia, dampak dari status bencana nasional tersebut tak hanya merugikan pariwisata Lombok, namun juga pariwisata sekitarnya seperti Bali.

"Kalau kita nyatakan bencana nasional berarti bencana itu adalah seluruh nasional RI dan menjadikan travel warning negara-negara bukan hanya ke Lombok tapi bisa ke Bali dampaknya luar biasa yang biasanya tidak diketahui oleh publik," jelas Pramono di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (20/8).

Kendati demikian, pemerintah pusat akan memberikan bantuan penanganan secara penuh terhadap para korban bencana. Penanganan dampak bencana secara khusus akan ditangani oleh Kementerian PU-PR, BNPB, dan juga TNI-Polri dengan memperbaiki kerusakan baik pada pemukiman, tempat ibadah, maupun fasilitas umum lainnya. "Jadi penanganannya sudah seperti bencana nasional," tambahnya.

Baca juga: Jokowi Siapkan Inpres Penanganan Gempa Lombok

Karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun akan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait penanganan gempa Lombok yang sama dengan penanganan bencana nasional. Pramono mengatakan, dalam Inpres tersebut diatur kewenangan MenPU-PR dan juga BNPB untuk melakukan penanganan. 

Inpres penanganan dampak bencana Lombok itupun saat ini telah memasuki tahap finalisasi. Sehingga diharapkan Inpres tersebut akan diteken oleh presiden besok.

"Hari ini finalisasi. Mudah-mudahan besok naik ke Presiden," kata dia.

Pramono juga menjelaskan alasan mengapa payung hukum yang akan diterbitkan berupa Inpres dan bukan Perpres. Menurut dia, Perpres akan lebih memakan waktu lama untuk segera diterapkan lantaran masih terdapat aturan turunan yang harus disusun. Selain itu, Inpres dinilai lebih efektif untuk segera menangani dampak bencana di Lombok.

"Itu jauh lebih efektif dan kita punya pengalaman kebetulan pada saat gempa di Pidie, Aceh itu kan penanganannya jauh lebih cepat," jelas Pramono.

Baca juga: Pascagempa Beruntun, Warga Berobat di RSL BSMI

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut B Panjaitan menambahkan, meskipun tak ditetapkan status bencana nasional, namun penanganan dampak gempa sudah dilakukan secara menyeluruh. Menurut dia, penetapan status bencana nasional justru akan memicu dikeluarkannya peringatan perjalanan oleh negara lain.

"Jadi hanya kalau pakai terminologi bencana nasional nanti travel warning, kan jadi repot, tapi kalau standar penanganannya sudah semua," ujar Luhut.

Luhut menyampaikan, Presiden Jokowi rencananya akan kembali menggelar rapat terbatas terkait penanggulangan dampak gempa ini. Usai pertemuan dengan PM Korea Selatan pada siang ini, Presiden Jokowi juga menyampaikan, instruksi presiden tentang penanggulangan dampak bencana gempa masih disiapkan.

"Ini baru disiapkan Inpres," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.

Baca juga: Warga Sumbawa Mengungsi Akibat Gempa

Terkait status bencana nasional, menurut Jokowi, yang terpenting bukanlah status ditetapkan bencana nasional atau bukan. Namun, bagaimana upaya penanganan langsung di lapangan untuk membantu para korban terdampak gempa.

Pemerintah pusat, lanjutnya, memberikan bantuan dan dukungan penuh kepada pemerintah provinsi dan juga pemerintah kabupaten untuk menangani bencana ini. Sehingga, para korban dapat tertangani dengan baik.

Jokowi mengaku terus memantau perkembangan yang terjadi di Lombok dan sekitarnya. Ia juga tak menutup kemungkinan untuk kembali mengunjungi Lombok. 

Sebelumnya, Forum Zakat (FOZ) menyampaikan bencana gempa bumi di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengakibatkan 476 orang lebih meninggal dunia dan sekitar 498.799 orang mengungsi. Dampak bencana gempa bumi sangat besar tapi pemerintah belum menetapkan statusnya menjadi bencana nasional.

Ketua Umum FOZ, Bambang Suherman mengatakan, 300 anggota FOZ mendesak agar pemerintah menaikkan status bencana gempa bumi NTB menjadi bencana nasional. Sebab kerusakan akibat gempa bumi terus terjadi akibat gempa susulan yang terus menerus terjadi. Bahkan level kerusakan akibat gempa bumi sudah sangat berat.

Ia menyampaikan, FOZ tidak berpikir bahwa pemerintah tidak mampu atau tidak efektif menangani bencana gempa bumi di lapangan. Tapi FOZ melihat Pemerintah Provinsi NTB kewalahan menangani bencana gempa bumi di NTB. Jadi kalau pemerintah provinsi dibiarkan terus menangani bencana gempa bumi ini, maka tidak akan kondusif.

"Sebab pemerintah provinsi hari ini beserta jajarannya sampai ke tingkat dusun itu juga adalah korban bencana," kata Bambang saat konferensi pers FOZ desak pemerintah tetapkan gempa NTB sebagai bencana nasional di Kantor Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), Jakarta, Senin (20/8).

photo
Wilayah yang terkena dampak gempa di Lombok, NTB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement