Senin 20 Aug 2018 15:18 WIB

Jokowi Siapkan Inpres Penanganan Gempa Lombok

Jokowi menilai status bencana nasional bukan hal terpenting untuk tangani korban.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nur Aini
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Gubernur NTB TGB Zainul Majdi dan sejumlah menteri meninjau lokasi pengungsian di Lombok Utara, pada Senin (13/8) dan Selasa (14/8).
Foto: Humas Pemprov NTB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Gubernur NTB TGB Zainul Majdi dan sejumlah menteri meninjau lokasi pengungsian di Lombok Utara, pada Senin (13/8) dan Selasa (14/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku masih menyiapkan instruksi presiden (Inpres) tentang bantuan penanganan dampak bencana gempa. Hal itu menyusul gempa kembali mengguncang Lombok dengan kekuatan 6,9 SR pada Ahad (19/8) malam. Gempa itu menyusul serangkaian gempa besar yang terjadi di Lombok dan sekitarnya.

"Ini baru disiapkan Inpres," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (20/8).

Terkait status bencana nasional, menurut Jokowi, yang terpenting bukanlah status ditetapkan bencana nasional atau bukan. Namun, bagaimana upaya penanganan langsung di lapangan untuk membantu para korban terdampak gempa.

"Yang paling penting menurut saya bukan ditetapkan atau tidak ditetapkan, yang paling penting adalah penanganan langsung di lapangan," ujarnya.

Pemerintah pusat, kata dia, memberikan bantuan dan dukungan penuh kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten untuk menangani bencana tersebut. Sehingga, para korban dapat tertangani dengan baik.

"Pemerintah pusat total memberikan dukungan penuh bantuan kepada baik kepada Pemprov, Pemkab, dan tentu saja yang paling penting kepada masyarakat," ujar Jokowi.

Ia pun mengaku, terus memantau perkembangan yang terjadi di Lombok dan sekitarnya. Jokowi juga tak menutup kemungkinan untuk kembali mengunjungi Lombok.

"Saya ikuti terus kok. Setiap menit saya ikuti terus tadi malam dapat info dari sana, mungkin nggak tahu saya mau mengatur waktu lagi ke Lombok," kata Jokowi.

Sebelumnya, Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi, dalam rapat terbatas terkait penanganan dampak gempa NTB di Kantor Presiden pada Jumat (10/8), mengatakan pemerintah akan mengeluarkan peraturan presiden (perpres) terkait bantuan penanganan dampak bencana gempa.

Menurut dia, penanganan gempa masih akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Namun, kata dia, pemerintah pusat juga akan memberikan bantuan secara penuh.

"Penanganan utama oleh pemda dengan bantuan penuh oleh pemerintah pusat yang akan dipayungi, pertama dari hasil ratas ini dan kedua dari perpres yang akan segera dikeluarkan oleh Presiden," kata TGB.

Baca: Warga Eksodus dari Kota Mataram

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement