Sabtu 18 Aug 2018 20:08 WIB

Rotasi 15 Jabatan KPK, Febri: Tidak Merugikan Hak Pegawai

Febri mengatakan, rotasi dilakukan agar KPK berjalan lebih efektif dan efisien.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengakui, saat ini sedang berjalan proses terkait dengan rencana rotasi sekitar 15 direktur, kepala biro, kepala bagian dan kepala sekretariat di KPK. Febri mengatakan, rotasi dilakukan agar KPK berjalan lebih efektif dan efisien.

"Pimpinan mengambil kebijakan terkait dengan sumber daya manusia di KPK melalui pergeseran sejumlah pejabat di KPK. Pergeseran ini telah mempertimbangkan aspek-aspek yang diperlukan," tegasnya, Sabtu (18/8).

Febri menegaskan, dalam rotasi ini, pimpinan KPK memandang keputusan rotasi tersebut sebagai jalan terbaik agar lembaga dapat berjalan secata efektif dan efisien sesuai dengan misi dan visi pimpinan. "Prinsipnya pergeseran dilakukan secara setara dan tidak merugikan hak pegawai yang dirotasi," ujarnya.

Terkait keberatan yang disampaikan oleh Wadah Pegawai KPK, sebagai respon, telah dilakukan rapat bersama untuk mendengar masukan dari pegawai dan beberapa pejabat di KPK. Salah satu poinnya adalah agar disusun aturan yang lebih rinci.  "Hal tersebut sedang dilakukan saat ini," ucapnya.

Febri menambahkan, terkait, 15 pejabat struktural yang mengirimkan surat pada pimpinan, isinya bukanlah menolak rotasi. "Pada prinsipnya 15 pejabat ini mendukung kebijakan rotasi tersebut. Namun yang diharapkan rotasi yang dilakukan sesuai dengan PP 63 tahun 2005 tentang manajemen SDM KPK, khususnya Pasal 13 ayat (2) yang mengatur: rotasi dilakukan secara adil dan terbuka bagi pegawai yang memenuhi syarat sesuai kompetensi dan kinerja," jelas Febri.

Sehingga, para struktural meminta penundaan hingga aturan lebih rinci diselesaikan dan kondisi yang disyaratkan PP 63/2005 terpenuhi. Menurut pejabat struktural tersebut pengiriman surat ke pimpinan adalah sebagai bentuk cara menjaga agar KPK tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

"Jadi informasi yang benar adalah Wadah Pegawai KPK ataupun 15 pejabat struktural meminta agar kebijakan pimpinan untuk melakukan rotasi dilakukan sesuai dengan aturan SDM di KPK dan dilakulan secara transparan," tambahnya lagi. Pimpinan KPK, lanjut Febri, tentu akan mempertimbangkan hal tersebut dalam pengambilan keputusan.

Berikut adalah 15 pejabat struktural yang mendapatkan pemberitahuan dan mengirimkan surat ke Pimp untuk meminta rotasi ditunda smpai peraturan lebih rinci selesai:

*Kedeputian Bidang Pencegahan*

1. Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat

2. Direktur Gratifikasi

3. Direktur PP LHKPN

*Kedeputian Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM)*

4. Direktur Pengaduan Masyarakat

5. Kepala Sekretariat PIPM

*Sekretaris Jenderal*

6. Kepala Biro SDM

7. Kepala Biro Umum

8. Kepala Bagian PIKP, Biro Humas

9. Kepala Bagian Perencanaan Strategis Organisasi dan Tata Laksana, Biro Renkeu

10. Kepala Bagian Perencanaan dan Anggaran, Biro Renkeu

11. Kepala Bagian Diklat, Biro SDM

12. Kepala Bagian pelayanan kepegawaian, Biro SDM

13. Kepala Bagian perencanaan dan pengembangan kepegawaian, Biro SDM

14. Kepala Bagian pengelolaan gedung perkantoran, Biro Umum

15. Kepala Bagian kearsipan dan administrasi perkantoran, Biro Umum

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement