Kamis 16 Aug 2018 03:22 WIB

Ketua KPK Bantah Rotasi Pegawai KPK tak Sesuai Aturan

Ketua KPK membantah dugaan rotasi pegawai KPK tak sesuai aturan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Ketua KPK Agus Rahardjo
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua KPK Agus Rahardjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wadah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, rotasi dan mutasi pegawai KPK menimbulkan persoalan karena dilakukan tanpa adanya kriteria, transparansi dan tata cara yang jelas, sehingga berpotensi merusak independensi KPK. Namun, Ketua KPK Agus Rahardjo membantah dugaan tersebut.

Agus menegaskan, rotasi yang akan dilakukan terhadap sejumlah pejabat di KPK sudah sesuai aturan. Ia meminta hal itu tidak perlu dikhawatirkan. Bahkan, pimpinan KPK juga telah mendengarkan masukan dari pegawai KPK.

"Kami dengarkan. Aturannya kemudian kita penuhi, aturannya sudah ada," ujarnya di Gedung KPK Jakarta, Rabu (15/8).

Agus membantah tudingan bahwa rotasi 14 pejabat internal ini dilakukan secara tidak transparan. Menurutnya, pimpinan KPK mencermati kinerja para pegawai. Penyegaran staf dalam sebuah organisasi biasanya dilakukan 2 tahun sekali.

Untuk itu Agus juga membantah bahwa rotasi dilakukan karena ingin memasukkan 'orang lain' ke dalam tubuh KPK. Rotasi justru hanya dilakukan antarjabatan. "Direktur lama pindah posisi saja, sama-sama direktur. Apa salahnya," katanya.

Sebelumnya, Wadah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai rotasi dan mutasi pegawai KPK membuat sedikit persoalan karena dilakukan tanpa adanya kriteria, transparansi dan tata cara yang jelas sehingga berpotensi merusak indepedensi KPK.

Wadah Pegawai menuntut untuk menghentikan proses mutasi atau rotasi struktural sebelum adanya proses yang transparan dan akuntabel yang diukur dengan adanya aturan main, kriteria dan tahapan yang jelas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement