REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengusaha kertas Gunarko Papan segera menjalani sidang sebagai terdakwa kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah menerima pelimpahan tahap kedua berkas berita acara pemeriksaan dari Polda Metro Jaya.
"Dalam waktu dekat kejaksaan akan segera melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan di Jakarta, Rabu (16/8).
Nirwan mengatakan penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan tahap dua berkas berita acara pemeriksaan, barang bukti dan tersangka Gunarko ke Kejari Jakarta Utara pada Senin (6/8). Selanjutnya, penuntut umum memiliki waktu 20 hari untuk melimpahkan kasus Gunarko ke pengadilan guna segera menjalani persidangan.
Nirwan menambahkan penuntut umum juga melanjutkan masa penahanan Gunarko selama 20 hari sebelum masuk agenda persidangan. Nirwan mengungkapkan Gunarko akan didakwa Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika.
Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap tersangka Gunarko di Hotel Sunlake Hotel Jalan Danau Permai Raya Blok C1 Sunter Jakarta Utara pada Sabtu (7/4). Dari tangan pengusaha itu, polisi menyita tas warna biru berisi 4,84 gram sabu, sebutir pil ekstasi, telepon selular, korek gas dan alat hisap shabu-shabu (bong).