REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai kinerja legislasi bukanlah jumlah undang-undang yang dihasilkan. Sebab, hal yang lebih substantif adalah menghasilkan UU yang berkualitas.
“Kualitas UU itu secara langsung dapat memberikan solusi dan payung hukum bagi permasalahan rakyat, baik di bidang hukum, ekonomi, sosial, politik dan kesejahteraan masyarakat secara umum,” kata dia dalam siaran persnya, Rabu (15/8).
DPR, kata Bamsoet, dalam membahas RUU juga memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik dan masukan. Bahkan, katanya, DPR dalam membahas RUU selalu meminta masukan untuk menyusun pasal demi pasal.
Selain itu Bamsoet juga menegaskan komitmennya tentang transparansi DPR dalam membahas RUU. “Pembahasan RUU di DPR dilakukan secara terbuka dan berkelanjutan tanpa mengenal waktu dan tenaga, serta mengharapkan dukungan dari seluruh masyarakat,” kata dia.
Menurutnya, DPR meski memiliki hak legislasi tetap tidak bisa meloloskan rancangan undang-undang (RUU) menjadi uncang-undang (UU) tanpa persetujuan pemerintah.
Bamsoet -panggilan kondangnya- menyatakan, merujuk pada Pasal 20 UUD 1945 maka penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan pembahasan RUU tidak bisa dilakukan DPR secara sepihak.
“Proses pembahasan RUU bukan hanya menjadi tanggung jawab DPR, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama pemerintah,” ujarnya/