Rabu 15 Aug 2018 17:14 WIB

Bahaya, Jangan Bungkus Daging Kurban Pakai Kresek Hitam

Kantong plastik hitam tak disarankan untuk membungkus makanan

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Karta Raharja Ucu
Petugas mengumpulkan daging hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) PD. Dharma Jaya, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (1/9).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Petugas mengumpulkan daging hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) PD. Dharma Jaya, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (1/9).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok melarang mengunakan kantong plastik kresek warna hitam untuk membungkus daging hewan kurban. Alasannya, kantong plastik tersebut adalah hasil daur ulang.

"Pelarangan pengguna plastik ini sudah diedarkan oleh Badan POM RI karena plastik tersebut hasil daur ulang. Sehingga disarankan tidak untuk membungkus makanan," ujar Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Depok, Ernawati di Balai Kota Depok, Rabu (15/8).

Ernawati menyebutkan, ada beberapa poin yang dikeluarkan Badan POM RI yakni peringatan kepada publik. Pertama, kantong plastik kresek berwarna terutama hitam kebanyakan merupakan produk daur ulang yang sering digunakan untuk mewadahi makanan. Kedua, dalam proses daur ulang tersebut riwayat penggunaan sebelumnya tidak diketahui, apakah bekas wadah pestisida, limbah rumah sakit, kotoran hewan atau manusia, limbah logam berat, dan lain-lain.

Dalam proses tersebut juga ditambahkan berbagai bahan kimia yang menambah dampak bahayanya bagi kesehatan. "Ketiga, jangan menggunakan kantong plastik kresek daur ulang tersebut untuk mewadahi langsung makanan siap santap," ucap dia.

photo
Tips menyimpan daging kurban

Keempat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM RI dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau e-mail [email protected] dan [email protected] atau melihat di website Badan POM, www.pom.go.id. "Kami harap para pantia pemotongam hewan kurban tidak mengunakan plastik hitam tersebut," tegas Ernawati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement