Rabu 15 Aug 2018 09:49 WIB

LHKPN Jokowi Sudah Terverifikasi Lengkap

KPK akan mengumumkan LHKPN para capres dan cawapres di situs resminya.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
 Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) atas nama capres pejawat Joko Widodo (Jokowi) sudah terverifikasi lengkap. Masyarakat dapat melihat LHKPN para capres dan cawapres melalui situs resmi KPK.

"Proses berikutnya adalah pemberitahuan pada pelapor LHKPN dan pengumuman di website KPK," kata Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Rabu (15/8).

Febri menuturkan, terakhir sebagai presiden, Joko Widodo telah melaporkan kekayaan tahun pelaporan 2017 dan pengumumannya disahkan pada 13 Juli 2018 yang juga dapat dilihat di website www.elhkpn.kpk.go.id.

Febri menambahkan, masyarakat dapat mengakses ikhtisar laporan kekayaan calon presiden atau calon wakil presiden di website www.elkhkpn.kpk.go.id pada bagian e-announcement.

Baca juga: Usai Lapor LHKPN, Sandiaga Ingin Pemilu yang Transparan

Dua pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden yang bertarung di Pilpres 2019 telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (10/8). Prabowo Subianto telah menunjuk Sandiaga Uno sebagai pendampingnya. Sementara, calon presiden Joko Widodo memilih Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin. 

Dasar hukum pelaporan kekayaan capres dan cawapres, antara lain, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di mana salah satu syarat untuk mencalonkan sebagai presiden dan wakil presiden adalah tanda terima LHKPN.

Kemudian, Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 serta Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang pelaporan, pengumuman, dan pemeriksaan LHPKN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement