Rabu 08 Jul 2020 00:49 WIB

Putusan MA Soal PKPU tak Berimplikasi ke Jokowi

MA mengabulkan gugatan terkait PKPU penetapan pasangan calon terpilih.

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Maruf Amin
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Maruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid menegaskan putusan Mahkamah Agung soai PKPU Nomor 5/2019 tidak memiliki implikasi yuridis apa pun terhadap kedudukan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019. Putusan itu mengabulkan gugatan pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno Rachmawati Soekarnoputri dan kawan-kawan terkait penetapan pasangan calon terpilih.

"Secara konstitusional, keabsahan Presiden Jokowi telah final," kata dia dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (7/7) malam.

Baca Juga

Putusan MA ini, kata dia, tidak ada dampaknya sama sekali karena secara teknis hukum memang beda. Perbedaan itu baik dari aspek yurisdiksi kewenangan antara MA dan MK maupun fungsionalisasi serta kepentingan peradilan dalam memutus perkara itu.

Rachmawati Soekarnoputri dkk diputuskan menang melawan KPU di MA terkait dengan Pasal 3 Ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Putusan MA tersebut telah diketok oleh Ketua Majelis Supandi pada tanggal 20 Oktober 2019. 

Namun, putusan baru dipublikasikan pada pekan ini. Pada putusan tersebut, MA menyebutkan bahwa pasal dalam PKPU itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Namun, Fahri meminta semua pihak tenang dan tidak berpolemik atas dikabulkannya permohonan gugatan uji materi oleh MA tersebut. Ia menegaskan hasil sengketa Pilpres 2019 yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final dan mengikat, serta tidak ada upaya hukum apa pun yang tersedia untuk mempersoalkannya lagi.

"Saya berpendapat persoalan ini harus kita dudukkan secara hukum agar tidak terjadi kegaduhan-kegaduhan atas tafsir serta opini yang keliru yang dikembangkan," katanya.

Produk putusan MK, lanjut dia, sudah menyelesaikan semua hal yang terkait dengan sengketa hasil Pilpres 2019. Kalau pada hari ini muncul putusan MA, itu tidak terkait dengan keabsahan Jokowi sebagai presiden.

Menurut dia, MA memang diberi kewenangan konstitusional untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap UU. Putusan MA yang mengabulkan gugatan Rahmawati dkk. yang didaftarkan pada tanggal 14 Mei 2019 itu tidak termasuk kasus konkret terkait dengan sengketa hasil Pilpres 2019.

"Karena ini merupakan pengujian norma abstrak, bukan melakukan pengujian kasus konkret terkait dengan sengketa hasil Pilpres 2019. Itu merupakan hal yang biasa dalam sistem hukum nasional kita saat ini," katanya menjelaskan.

Jika gugatan Rachmawati dkk. dikaitkan dengan sengketa hasil Pilpres 2019, Fahri menegaskan bahwa hal tersebut tidak tepat. Sebab, hasil sengketa Pilpres 2019 yang bersifat konkret sudah diadu melalui mekanisme ketatanegaraan dan proses ajudikasi yang bersifat imparial serta objektif oleh MK.

Jadi, kata dia, putusan MK bernomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 tentang Pilpres sudah final dan mengikat serta tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Hal ini sebagaimana konsekuensi dari sistem demokrasi konstitusional dan negara hukum yang demokratis.

"Dengan demikian, keabsahan dan legitimasi Presiden Jokowi dan Wakil Presiden K.H. Ma'ruf Amin adalah legitimasi yang mempunyai basis legal konstitusional," kata Fahri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement