REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan semua bakal capres-cawapres masih harus melakukan perbaikan berkas pendaftaran. Perbaikan itu menyasar syarat calon para bakal capres dan cawapres.
Menurut Ilham, KPU menggelar pleno pada Selasa (14/8) malam untuk membahas berkas pendaftaran mana saja yang harus diperbaiki. "Kan masih ada beberapa item syarat pendaftaran calon bakal capres-cawapres yang harus diperbaiki. Kami akan pleno dan setelah itu hasilnya akan kami sampaikan kepada liaison officer (LO) masing-masing bakal capres-cawapres," kata Ilham kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa malam.
Ilham melanjutkan setidaknya ada 18 item syarat pendaftaran calon dan syarat pencalonan bakal capres-cewapres yang harus terpenuhi. Perbaikan syarat calon yang dimaksud hanya menyasar soal hal administratif.
"Misalnya saja ijazah, kalau kemarin belum disampaikan. Lalu surat keterangan bahwa istrinya adalah WNI. Itu kan syarat-syarat juga sebagaimana ditetapkan di undang-undang," kata Ilham.
Karena itu, Ilham meminta kepada semua bakal capres-cawapres segera melakukan perbaikan terhadap syarat pendaftaran yang harus dilengkapi. "Setelah besok hasil verifikasi pendaftaran kami serahkan ke masing-masing pasangan bakal capres-cawapres, kami minta semua segera melengkapi agar semua bisa berjalan lancar," tambah Ilham.
Sebelumnya, Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan dua pasangan bakal capres-cawapres Pemilu 2019 memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan. Baik pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin (Jokowi-Ma'ruf) dan pasangan Praboeo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandiaga) dinyatakan tidak memiliki kendala jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas sebagai presidan dan wakil presiden selama kurun waktu lima tahun.
Pada Selasa malam, tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama dengan tim dokter dari RSPAD Gatot Soebroto resmi menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan dua pasangan bakal capres-cawapres kepada KPU. "Kedua pasangan bakal capres dan cawapres, yakni Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi, dinyatakan memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan pasangan bakal capres-cawapres Pemilu 2019," kata Arief dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Apabila masih ada syarat yang harus diperbaiki oleh pasangan bakal capres dan cawapres, KPU memberikan waktu selama tiga hari, yakni pada 16 Agustus-18 Agustus 2018. KPU akan kembali memeriksa hasil perbaikan itu selama tiga hari sejak 18 Agustus 2018.
Kesimpulan menentukan apakah bakal pasangan capres-cawapres sah menjadi capres-cawapres Pemilu 2019 menanti penetapan pada 20 September mendatang. Kemudian akan dilakukan pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres pada 21 September. "Pada 23 September 2018 sudah bisa dilakukan kampanye oleh para pasangan capres-cawapres untuk Pemilu 2019," tambah Arief.