Jumat 10 Aug 2018 14:45 WIB

Titiek Antar Prabowo Subianto ke KPU

Titiek mengatakan Prabowo datang ke Keluarga Cendana untuk meminta dukungan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Titiek Soeharto bersama Priyo Budi Santoso dan Nur Asia Uno, hadir di Kantor KPU, Jumat (10/8). Kedatangan mereka untuk mengantarkan pendaftaran bakal capres cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Titiek Soeharto bersama Priyo Budi Santoso dan Nur Asia Uno, hadir di Kantor KPU, Jumat (10/8). Kedatangan mereka untuk mengantarkan pendaftaran bakal capres cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya Siti Hediati Hariyad alias Titiek Soeharto turut mendampingi Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai calon presiden dan wakil presiden. Kedatangan juga sekaligus bukti bahwa Partai Berkarya mendukung pasangan tersebut pada pemilihan presiden (Pilpres) 2019. 

"Partai Berkarya hadir di KPU ini untuk mendukung pasangan pak Prabowo Subianto dengan pak Sandiaga Uno. Mudah-mudahan pasangan ini bisa membawa Indonesia lebih baik lagi kedepan," ujar mantan istri Prabowo Subianto itu, di depan Kantor KPU, Jumat (10/8).

Bekas Politikus Partai Golkar itu mengaku Prabowo datang ke Keluarga Cendana untuk meminta dukungan. Menurutnya, Prabowo datang setelah mendeklarasikan dirinya bersama Sandiaga Uno sebagai pasangan yang bakal maju pada Pilpres 2019.

Karena itu, Partai Berkarya akan bersama-sama mengikuti rencana pasangan Prabowo-Sandiaga. "Beliau mengajak kami untuk bisa ikut dalam koalisi ini. Kami percaya bahwa pasangan ini akan bisa membawa Indonesia kedepan lebih baik," kata dia.

photo
Arak-arakan kubu Prabowo-Sandiaga di depan Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (10/8). (Republika/Dedy D Nasution)

Dengan bergabungnya Partai Berkarya, ada lima partai politik yang mendukung pasangan Prabowo-Sandiaga. Kelima partai politik tersebut adalah, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, dan Partai Berkarya.

Namun, dari lima partai tersebut, hanya empat partai yang diperhitungkan sebagia partai politik pengusul, yakni Partai Gerindra, PAN, dan Partai Demokrat. Sebab, UU Pemilu mensyaratkan partai politik yang bisa mengusulkan pasangan calon bukan hanya terdaftar pada Pemilu 2019, tetapi juga merupakan peserta Pemilu 2014 yang memiliki kursi di parlemen. 

Partai politik atau gabungan partai plitik harus memiliki modal 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional. Berdasarkan hasil Pemilu 2014, gabungan Gerindra, Demokrat, PAN, dan PKS memiliki modal 36,38 persen suara sah nasional. 

Pendaftaran capres-cawapres akan berakhir pada hari ini Jumat (10/8). Lawan Prabowo, yakni Joko Widodo, sudah mendaftarkan diri bersama cawapres Ma'ruf Amin pada Jumat ini. Dengan demikian, pilpres 2019 akan menjadi ulangan pertarungan Jokowi dan Prabowo.

photo
Calon presiden Joko Widodo (tengah) menyampaikan pidatonya didampingi calon wakil presiden Ma'ruf Amin (kanan) bersama para ketua umum partai politik pendukung saat deklarasi di Gedung Joang, Jakarta, Jumat (10/8). (Republika/Mahmud Muhyidin)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement