REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Joko Widodo mengucapkan selamat atas pencalonan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Jokowi pun memuji kedua pasangan yang merupakan putra terbaik bangsa.
"Saya dengar tadi malam Bapak Prabowo Subianto sudah mendeklarasikan pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden, kita menyampaikan selamat ke beliau dan seluruh pendukungnya," kata Joko Widodo di gedung KPU Jakarta, Jumat (10/8).
Joko Widodo dan calon wakil presiden Kiai Haji Ma'ruf Amin mendaftarkan diri KPU pada sekitar pukul 10.00 WIB. Keduanya menyerahkan sejumlah syarat untuk mengikuti Pilpres 2019.
Seusai menyerahkan dokumen kelengkapan, staf KPU menyatakan berkas tersebut lengkap. Selanjutnya keduanya tinggal melakukan pemeriksaan kesehatan pada 12 Agustus 2018.
"Pak Prabowo dan Pak Sandiaga adalah putra-putra terbaik bangsa ini. Beliau sama seperti saya dan Kiai Haji Ma'ruf Amin yang ingin berjuang untuk kemajuan bangsa yang kita cinta. Saya rasa itu yang penting," tambah Jokowi.
Ia pun meminta agar masyarakat dapat bergembira dalam pelaksanaan Pemilu 2019 ini. Apalagi Indonesia merupakan bangsa yang besar.
"Sekali lagi kita tebarkan kegembiraan dalam demokrasi selama pemilu 2019, kita bangun demokrasi sehat. Marilah kita tatap masa depan Indonesia dengan optimistis dan percaya diri karena kita bangsa yang besar dan bersama-sama kita pasti bisa mengubah Indoensia yang lebih baik ke depannya," tutur Jokowi.
Baca juga, Jokowi Gandeng Ma'ruf Amien Demi Kebinekaan.
Prabowo dan Sandiaga Uno rencananya hari ini juga akan mendaftarkan diri ke KPU sekitar pukul 14.00 WIB. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pasangan capres dan cawapres berdasarkan Peraturan KPU No. 22 tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Calon presiden Joko Widodo (kiri) didampingi calon wakil presiden Ma'ruf Amin (kanan) bersalaman dengan para relawan seusai deklarasi di Gedung Joang, Jakarta, Jumat (10/8).
Sejumlah syarat itu, misalnya, surat pencalonan yang ditandatangnai oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan gabungan partai politik; surat pernyataan bermaterai berisi 14 butir pernyataan yang salah satunya adalah mengajukan permohonan izin kepada presiden bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati; daftar riwayat hidup; tanda terima penyerahan LHKPN dari KPK; surat keterangan dari kepolisian; surat keterangan dari pengadilan; ijazah dan keterangan lain.
Dokumen persyaratan itu dibuat dalam 2 rangkap. Setelah pendaftarar, KPU akan melakukan verifikasi hingga 24 Agustus 2018.