Kamis 09 Aug 2018 16:52 WIB

Terdakwa Begal Payudara di Beji Dihukum 1 Tahun Penjara

Pengacara menyebut Ilham masih pikir-pikir untuk banding

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sketsa Pelaku Begal Payudara di Gang Sawadaya II, Cimanggis, Depok.
Foto: dok. Polres Depok
Sketsa Pelaku Begal Payudara di Gang Sawadaya II, Cimanggis, Depok.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Masih ingatkah dengan kasus begal payudara di Beji, Depok yang terekam CCTV dan sempat viral di media sosial (medsos)? Pelakunya, Ilham Sina Tanjung (30) akhirnya dijatuhkan hukuman 1 tahun penjara dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (9/8).

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kesusilaan di tempat terbuka. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Rizki Mubarak, SH saat membacakan vonis terhadap terdakwa.

Hakim juga memerintahkan kepada jaksa yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini, SH untuk mengembalikan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Vario bernopol B-3720-THU berikut STNK dan kunci kontak serta satu helm half face kepada terdakwa. 

"Apakah terdakwa menerima atau akan banding, atau akan pikir-pikir dahulu selama tujuh hari?," tanya Hakim Rizki yang didampingi Hakim Anggota Nursana, SH dan Nanang Herjunanto, SH.

Baca: Begal Payudara Beraksi, Mahasiswi Gunadarma Jadi Korban

Terdakwa yang didampingi pengacara Agung Pratama, SH tertunduk mendengarkan pembacaan vonis tersebut. "Ilham sangat menyesal atas perbuatannya. Kami akan pikir-pikir dan diskusi dengan keluarga selama tujuh hari untuk banding," terang Agung.

Kasus begal payudara ini terjadi di Jalan Kuningan, Kemiri Muka, Beji, Depok pada Kamis 11 Januari 2018, pukul 14.29 WIB. Korbannya seorang wanita, AF (22). Saat itu korban sedang berjalan kaki, tiba-tiba dari belakang, seorang pengendara motor menegang payudaranya.

Berbekal rekaman CCTV, korban kemudian melapor ke Mapolres Depok. Korban pun mengungah rekaman CCTV tersebut ke laman facebook miliknya. Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian Polres Depok kemudian membekuk pelaku Ilham pada Senin 15 Januari 2018. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement