Kamis 09 Aug 2018 15:29 WIB

Soal Mahar Rp 500 M, Bawaslu Minta Andi Arief Datang Melapor

Bawaslu meminta Andi Arief melapor jika memang benar adanya mahar politik.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Pembahasan DPT dan DPS Pemilu. Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kiri) menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/5).
Foto: Republika/ Wihdan
Pembahasan DPT dan DPS Pemilu. Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kiri) menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar meminta Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief mau melaporkan tentang dugaan mahar politik yang dilakukan oleh Sandiaga Uno. Bawaslu segera melakukan penelusuran terkait pernyataan Andi Arief yang mengatakan PKS dan PAN menerima Rp 500 miliar dari Sandiaga terkait posisi calon wakil presiden (cawapres) Prabowo.

"Apabila ada para pihak yang mengetahui kami sangat mengatapkan kehadirannya untuk datang di Bawaslu. Sehingga saat Bawaslu melakukan sebuah klarifikasi kami mendapatkan sebuah informasi secara konprehensif," jelas Fritz kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/8).

Fritz melanjutkan, pasal 228 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan larangan bakal calon (presiden maupun wakil presiden) memberikan uang atau imbalan kepada parpol, agar dapat menjadi capres atau cawapres. Kemudian, jika nantinya ada putusan hukum yang berkekuatan tetap membuktikan bahwa seseorang menyerahkan imbalan kepada parpol untuk menjadi capres atau cawapres, maka pencalonannya dapat dibatalkan.

"Selain itu, parpol yang menerima dana tersebut tidak dapat mencalonkan lagi (capres-cawapres) untuk pemilu berikutnya. Jadi, berdsdarkan apa yang ada saat ini,  Bawaslu akan melakukan penelusuran terhadap kebernaran berita tersebut (dugaan mahar politik Sandiaga Uno), apakah meman benar adanya dugaan seperti itu," tegasnya.

Dia menambahkan, penelusuran ini membutuhkan proses klarifikasi. Jika ada indikasi kuat, maka nantinya tetap harus ada putusan pengadilan untuk membatalkan pencalonan.

Baca juga: Ini Cicitan Elit Demokrat Soal 'Jenderal Kardus' Prabowo

Sebelumnya, Politikus Partai Demokrat Andi Arief mengeluarkan pernyataan keras di akun twitternya, pada Rabu (8/8) malam. Ada dugaan Andi Arief kecewa dengan munculnya nama Sandiaga Uno sebagai cawapres dari Prabowo Subianto.

"Prabowo ternyata kardus, malam ini kami menolak kedatangannya ke Kuningan. Bahkan keinginan dia menjelaskan lewat surat sudah tak perlu lagi. Prabowo lebih menghargai uang ketimbang perjuangan. Jendral kardus," cicit Andi Arief.

Baca juga: Nilai Andi Arief Lempar Fitnah, PKS Siapkan Langkah Hukum

Sementara Ketua DPP PKS Ledia Hanifa menegaskan partainya tidak pernah menerima uang Rp500 miliar dari Sandiaga Uno, seperti yang dituduhkan oleh Andi Arief. PKS memutuskan untuk memejahijaukan Andi Arief.

Ketua DPP PKS Ledia Hanifa menegaskan, bahwa tudingan Andi Arief sangat serius. Karena, menurutnya, menerima mahar politik dalam proses pencalonan presiden adalah tindakan pidana pemilu yang fatal.

"Pernyataan Andi Arief jelas fitnah keji. Ini tudingan tidak main-main yang memiliki konsekuensi hukum terhadap yang bersangkutan," tegas Ledia dalam pesan singkatnya, Kamis (9/8).

PKS, ujar Ledia, siap untuk membawa cicitan fitnah Andi Arief ke ranah hukum. Ia menyebut Andi Arief sebagai petinggi partai politik yang sempat berkuasa di Indonesia tidak selayaknya sembarangan melempar fitnah kepada institusi secara terbuka.

"Saya melihat tidak ada klarifikasi resmi dari partainya sehingga kami menyimpulkan ini juga merupakan sikap institusi partai tempat Andi Arief bernaung," jelasnya.

Baca juga: Soal Jenderal Kardus, Demokrat: Itu Ketidakpuasan Andi Arief

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement