REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta secara tegas melarang warga korban kebakaran di Taman Kota, Kembangan, Jakarta Barat, membangun kembali tempat tinggal mereka. Menurut dia, selama ini mereka menempati lahan milik negara.
"Nggak ada izin. Itu tanah negara dan ruang terbuka, dan mereka sudah puluhan tahun di sana," kata Sandiaga di Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (8/8).
Sandiaga menceritakan, beberapa warga memang sempat meminta izin untuk membuka usaha di lokasi tersebut. permohonan itu datang sebelum Lebaran 1439 H. Namun, Pemprov DKI tidak memberikan izin tersebut. Sandiaga menyatakan, warga tidak boleh membangun tempat tinggal di lokasi itu, baik semi permanen maupun permanen.
Ketika itu, ia telah menyampaikan kepada para warga agar pindah ke lokasi yang sudah disediakan oleh Pemprov, yaitu rumah susun (rusun). Tanah yang mereka gunakan akan dipakai untuk membangun ruang terbuka hijau.
Keputusan itu ditolak oleh para warga. Dari total 122 kepala keluarga (KK), hanya dua yang menyatakan mau pindah ke rusun. Tujuh KK mengembalikan kunci rusun karena ada pembangunan rumah permanen dan semi permanen di Taman Kota.
Sandiaga menyayangkan hal tersebut. Ia mengingatkan bahwa Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Amil Zakat Infak dan Sodaqoh pernah memberikan bantuan ketika mereka terkena musibah kebakaran. Ketika itu, ia berpesan agar dana BAZIS itu tidak digunakan untuk membeli material.
Ia melarang warga untuk membangun rumah kembali. Pasalnya, bangunan-bangunan yang telah terbakar justru akan dibongkar karena lahan yang ada akan difungsikan sebagai ruang terbuka hijau. Sebagai gantinya, Pemkot Jakarta Barat menyediakan rumah susun dengan radius yang cukup dekat dengan lokasi awal mereka tinggal.
Melihat perkembangan banyaknya warga yang membangun kembali rumah mereka, akan berkomunikasi dengan Wali Kota Jakarta Barat untuk menemukan solusi terbaik. Ia berharap warga mau berpindah ke rusun dan mengikuti skema sewa yang ada.
"Saya akan sampaikan tegas, sampaikan pesan, karena itu akan difungsikan sebagai ruang terbuka, namanya juga taman kota. Mestinya kan taman," ujar dia.