REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akan menggelar mediasi antara Partai Hanura dengan KPU pada Kamis (9/8) pagi. Mediasi perdana ini digelar sebagai tindak lanjut atas permohonan sengketa pendaftaran bakal caleg yang diajukan Partai Hanura.
Menurut kuasa hukum Partai Hanura, Servasius Serbaya Manek, pemberitahuan untuk mediasi sudah disampaikan kepada mereka. "Sudah ada undangan resmi untuk melakukan mediasi. Besok mediasi dilakukan pukul 10.00 WIB," ujarnya ketika dikonfirmasi pada Rabu (8/8) malam.
Terpisah, anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, membenarkan jika mediasi akan digelar pada Kamis. Pemberitahuan kepada kedua belah pihak sudah dilakukan pada Rabu. "Hari ini Hanura dan KPU diberitahu kalau besok mediasi," ujarnya kepada wartawan.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Hanura, Herry Lontung Siregar, mengatakan parpolnya siap menghadapi mediasi dengan KPU terkait sengeketa pendaftaran bakal caleg Pemilu 2019. Herry mengatakan perbaikan berkas permohonan sengketa sudah diserahkan ke Bawaslu.
"Saat ini sedang proses perbaikan berkas permohonan itu di Bawaslu," ujar Herry ketika dijumpai di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/8).
Herry masih tetap optimistis jika sengeketa pendaftaran bakal caleg itu bisa selesai di tahap mediasi. Sebab, menurutnya, Hanura telah melakukan perbaikan berkas syarat pendaftaran bakal caleg.
Perbaikan itu sebelumnya telah didahului konsultasi dengan KPU. "Sebab itu kan hak kita ya. Mereka (KPU), hanya mengatur dan bukan memutuskan. Kalaupun ada yang kurang-kurang kan sudah diperbaiki dan itu semua kan sudah kami lakukan setelah konsultasi pada 30 Juli," jelas Herry.
Dia pun masih bersikukuh jika KPU tidak melakukan pemeriksaan berkas perbaikan pendaftaran bakal caleg yang disampaikan oleh Hanura. "Kami yakin nanti bisa selesai mediasi. Pasti nanti selesai," tegasnya.