Rabu 08 Aug 2018 22:30 WIB

Ini Alasan Aman Abdurrahman Belum Dieksekusi

Aman punya hak mengajukan upaya PK dan grasi.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ani Nursalikah
Terdakwa kasus dugaan serangan teror bom Thamrin Oman Rochman alias Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Terdakwa kasus dugaan serangan teror bom Thamrin Oman Rochman alias Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan belum menjadwalkan eksekusi hukuman mati terhadap terpidana bom Thamrin Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman. Hal ini lantaran belum ada pernyataan tertulis kader Jamaah Ansharut Daullah (JAD) itu tidak akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dan grasi.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad menjelaskan Aman masih punya hak mengajukan upaya PK dan grasi. Kuasa hukum Aman memastikan kliennya tidak akan mengajukan upaya hukum apa pun atau menerima putusan hukuman mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

"Kan dia punya hak mengajukan PK, atau grasi. Nah kan dia belum (melakukan) itu. Untuk eksekusi mati harus memenuhi syarat semua hak hukum diambil," ujar Noor di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/7).

Dalam perkara Aman Abdurrahman, terpidana sudah inkracht karena sejak putusan mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diketuai Ahkmad Jaini pada Jumat 22 Juni 2018 terpidana dan kuasa hukumnya tidak mengajukan banding dan kasasi. Namun, keterangan tertulis untuk tidak mengajukan grasi tetap dibutuhkan.

"Kita tunggu saja perkembangannya. Dia kan masih punya hak untuk PK dan grasi. Kita harus tunggu itu dulu," kata Noor.

photo
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6).

Dia menjelaskan Kejaksaan tidak memiliki kewajiban memberitahu terpidana dan  keluarganya agar menggunakan upaya PK dan grasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, Kejaksaan menyerahkan terpidana dan keluarganya untuk menggunakan PK dan grasi atau tidak.

"Dia yang harus tahu soal ini agar bisa manfaatkan upaya hukum dia. Dia punya hak untuk itu," katanya.

Noor menjelaskan upaya hukum PK dan grasi itu juga tidak memiliki batasan waktu setelah ada putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga Kejaksaan sebagai eksekutor hanya bisa menunggu terpidana mengajukan upaya hukum tersebut. Menurutnya, Kejaksaan akan berkoordinasi dengan pengadilan untuk memastikan Aman Abdurrahman dan keluarga tidak mengajukan upaya hukum PK dan grasi.

Terdakwa kasus bom Thamrin, bom Gereja Oikumene di Samarinda, dan bom Kampung Melayu itu divonis pidana hukuman mati. Majelis hakim PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6) lalu. Aman memutuskan untuk menerima putusan tersebut.

Adapun dakwaan JPU yang ditujukan pada Aman terbagi menjadi dua, yakni dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer. Pada dakwaan kesatu primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer. Lalu, dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

photo
Petugas kepolisian berjaga saat sidang kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman Rochman di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6).

Aman dalam perkara tersebut dituntut sebagai sebagai aktor intelektual sejumlah kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, Bom Thamrin (2016), Bom Kampung Melayu (2017) Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Aman sebelumnya juga pernah divonis bersalah pada kasus Bom Cimanggis pada 2010.

Dalam kasus ini Aman disebut berperan dalam membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar. Aman divonis sembilan tahun penjara.

Baca juga: Vonis Mati Aman Abdurrahman Tuai Pro dan Kontra

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement