Senin 06 Aug 2018 09:16 WIB

KY Minta Hakim Jaga Independensi Jelang Pilpres 2019

Hakim dilarang untuk terlibat politik praktis.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Komisi Yudisial
Komisi Yudisial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) mengimbau para hakim untuk terus menjaga independensi dan netralitas dalam menjalankan tugas kedinasan yudisialnya maupun perilaku di luar tugas kedinasannya. Mengingat, tahun ini adalah tahun politik dan akan memasuki pesta demokrasi Pemilu 2019, yakni pemilihan presiden dan pemilihan legislatif.

Juru Bicara KY Farid Wajdi menjelaskan, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) secara tegas menyebutkan, hakim tidak boleh menjadi pengurus atau anggota dari partai politik. Hakim juga dilarang secara terbuka menyatakan dukungan terhadap salah satu partai politik.

"Pelanggaran terhadap hal ini berarti berpotensi melanggar KEPPH karena berperilaku tidak arif dan bijaksana," kata Farid, Senin (6/8).

Selain itu, Farid juga mengungkapkan, hakim dituntut agar arif dan bijaksana dalam bersikap dan bertutur kata di ruang media sosial atau tempat lain di di dunia nyata. Menurutnya penting bagi hakim untuk berpikir ulang sebelum mengirimkan atau membagikan sesuatu konten tertentu di media sosial.

"Jangan sampai seorang hakim tanpa sadar ikut mengirimkan atau membagikan informasi yang memuat kebencian, SARA, serta hoaks dan model kampanye negatif. Atau kecenderungan perilaku yang menunjukkan keberpihakan kepada calon yang ikut kontestasi pileg maupun pilpres," ujarnya.

Baca juga:Pengamat: Ubah Wajah Pemilu dengan Caleg Bersih

 

 

Hal itu mengingat kewajiban hakim memelihara kehormatan dan keluhuran martabat dan terikat kode etik. Hakim memang memiliki hak pilih di Pemilu 2019. Namun, KY terus mengingatkan para hakim agar tetap selektif, hati-hati dan bijak dalam menyampaikan pendapat terkait Pemilu 2019 demi menjaga kemuliaan profesinya.

"Hakim harus paham dan sadar bahwa terikat kode etik yang mewajibkan untuk bersikap arif dan bijaksana dalam setiap situasi," katanya.

Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Joko Sasmito mengatakan, KY telah melakukan pelatihan terhadap 80 hakim pemilu. Pelatihan bertujuan untuk mempersiapkan hakim agar memahami perkara-perkara pemilu.

Berdasarkan hasil pelatihan pemilu dan pilkada, KY mendapatkan masukan dari KPU dan Bawaslu bahwa ada dugaan pengaduan terbanyak di daerah Jawa Timur dan Sumatera Utara. Oleh karena itu, KY fokus melakukan pelatihan hakim di kedua daerah tersebut.

"Karena ini banyak peraturan baru maka perlu persepsi yang sama dari para hakim, untuk pidana KY sudah bantu persiapkan hakim-hakin nanti kalau ada pelanggaran pidana siap," ujar Jaja.

Baca juga: Parpol Penyumbang Bakal Caleg Eks Koruptor

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement