Jumat 03 Aug 2018 19:32 WIB

Hanura Gugat KPU ke Bawaslu Soal Pendaftaran Bacaleg

Hanura meminta KPU memeriksa kelengkapan perbaikan berkas pendaftaran bacaleg.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Inas Nasrullah Zubir (kedua kanan)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Inas Nasrullah Zubir (kedua kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Hanura Inas Nasrullah mengatakan, pihaknya telah melayangkan gugatan sengketa pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) terhadap KPU ke Bawaslu. Dalam gugatan itu, Hanura meminta KPU mau memeriksa kelengkapan perbaikan berkas pendaftaran bakal caleg yang telah diserahkan.

"Kami sudah mendaftarkan gugatan ke Bawaslu sore ini," ujar Inas ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (3/8) petang.

Hanura meminta agar KPU mengakomodasi perbaikan berkas pendaftaran bakal caleg. Sebab, kata Inas, dalam menerima berkas perbaikan, KPU hanya berbasis kepada data dalam Sistem Info Pencalonan (SILON). "KPU kan tidak mau membuka boks (berisi berkas perbaikan pendaftaran). KPU hanya membuka rekapitulasi saja. Padahal yang penting itu kan dokumen dari masing-masing bakal calegnya," tegas Inas.

Inas juga menampik pernyataan KPU yang menyebut hanya ada sembilan bakal caleg yang dinyatakan memenuhi syarat pendaftaran. Menurut dia, data KPU tersebut hanya bersumber dari SILON. "Itu dari SILON, sementara data di SILON itu belum lengkap. Setelah itu pengisian SILON di ditutup. KPU kemudian meminta kami mengumpulkan berkas saja. Aturan ini kan membingungkan," katanya.

Inas juga mengkonfirmasi terkait foto bakal caleg yang tidak ada. Dia menuturkan, foto caleg bukannya tidak ada, melainkan terlepas. "Kemudian soal alamat bakal caleg yang dikatakan tidak ada, itu memang ada kesalahan. Seharusnya ditulis alamat caleg, tetapi kami isi dengan dapil. Kami sudah meminta KPU untuk memberi waktu perbaikan, tetapi mereka tidak memberikan waktu," tegasnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU,, lham Saputra, mengatakan hanya sembilan bakal caleg DPR dari Partai Hanura yang memenuhi syarat pendaftaran. Sebelumnya, Hanura telah mendaftarkan 575 orang bakal caleg DPR dari 80 dapil.

"Ada sembilan bakal caleg DPR dari Hanura yang memenuhi syarat pendaftaran. Sebelumnya, pada 17 Juli lalu, ada 575 bakal caleg DPR yang didaftarkan oleh Hanura dari 80 dapil," ungkap Ilham ketika ditemui wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat .

Sembilan orang bakal caleg itu termasuk dalam 575 orang yang didaftarkan pada 17 Juli. Meski begitu, Ilham belum mau menegaskan kepastian jumlah bakal caleg dari Hanura yang tidak memenuhi syarat (TMS) pendaftaran.

Sebab, setelah ada perubahan aturan teknis tentang pemeriksaan pendaftaran bakal caleg, KPU kembali meneliti berkas-berkas bakal caleg yang saat ini telah memenuhi syarat. Penelitian ini berlaku untuk semua parpol dengan para bakal caleg yang telah memenuhi syarat pendaftaran. Dengan demikian, data bakal caleg dari Hanura yang saat ini merupakan memenuhi syarat masih merupakan data sementara.

Sebagaimana diketahui, KPU sebelumnya telah menyatakan bahwa seluruh berkas perbaikan berkas pendaftaran bakal caleg DPR dari Partai Hanura tidak memenuhi syarat. Atas kondisi ini, Ilham mengatakan sudah memberikan berita acara kepada Hanura.

Berkas perbaikan itu, kata dia, juga sudah diambil kembali pada Kamis (2/8) malam. Ilham menambahkan, pihaknya memperkirakan Hanura untuk mengajukan gugatan sengketa pendaftaran bakal caleg ke Bawaslu.

"Silakan mengajukan sengketa ke Bawaslu," ucapnya.

Pada Kamis (2/8), Ilham memastikan hanya Partai Hanura yang status perbaikan berkas pendaftaran bakal calegnya tidak memenuhi syarat (TMS). Berkas perbaikan pendaftaran bakal caleg dari 15 parpol nasional lain peserta Pemilu 2019 dinyatakan sudah memenuhi syarat. "Tidak ada parpol lain yang berkas perbaikan pendaftaran bakal caleg DPRnya TMS. Hanya Hanura saja yang TMS," tegas Ilham kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Adapun penyebab status TMS berkas perbaikan tersebut yakni form B1 tentang syarat pencalonan bakal caleg. Ilham mencontohkan form B1 itu tidak disertai foto dan alamat dari bakal caleg.

Ilham menyebut kondisi ini bertentangan dengan peraturan KPU. "Maka tidak memenuhi syarat. Jalan keluarnya bagaimana ? Silakan jika Hanura ingin ajukan sengketa ke Bawaslu, sebagaimana PBB yang kemarin mengajukan sengketa setelah pendaftaran caleg DPR-nya kami nyatakan TMS," tutur Ilham.

Merujuk kepada situasi ini, Ilham menyebut jika KPU hanya menerima pendaftaran bakal caleg DPR dari Hanura berdasarkan data yang diserahkan pada 17 Juli lalu. Saat disinggung tentang rincian berapa jumlah bakal caleg Hanura yang memenuhi syarat pendaftaran dan tidak memenuhi syarat pendaftaran, Ilham belum bisa memastikan.

"Nanti kami cek lagi datanya," ucapnya.

Sementara itu, Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan semua berkas perbaikan bakal caleg DPR dari Partai Hanura tidak memenuhi syarat (TMS). Akibatnya, perbaikan tersebut tidak diterima dan tidak bisa dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.

"Berdasarkan penelitian terhadap dokumen form pencalonan partai hanura (form B1), untuk dokumen perbaikan kami nyatakan TMS. Karena dokumen pencalonan TMS, maka dokumen calon ya tidak kita periksa," ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis.

Hasyim menegaskan, dokumen perbaikan atas form pencalonan itu merupakan hal krusial. Dalam dokumen itu, ada nama bakal caleg dan daftar bakal caleg.

"Maka setelah (dokumen perbaikan) dinyatakan TMS, maka dokumen yang digunakan sebagai dasar untuk penentuan daftar calon sementara (DCS) bakal caleg DPR Hanura adalah dokumen yang diserahkan dalam pendaftaran pada 17 Juli lalu," tegas Hasyim.

Status TMS ini, lanjut dia, sudah disampaikan kepada Partai Hanura pada Rabu (1/8) malam. Adapun persoalan yang menyebabkan status TMS adalah sejumlah detail informasi yang dibutuhkan dalam form B1.

"Misalkan ada penambahan calon (hal ini dilarang), kemudian tak ada fotonya, kemudian alamat calon kosong semua, itu kan melihat itu saja sudah bisa diketahui bahwa dokumen pencalonan tidak memenuhi syarat. Kalau TMS ya berarti dokumen calonnya tak perlu diperiksa," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement