REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I menggagalkan penyelundupan tiga kontainer berisi 50.664 botol minuman keras asal Singapura dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Perak dan masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Penggagalan barang-barang ilegal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di PT Terminal Peti Kemas Surabaya, Kamis (2/8).
Sri Mulyani menjelaskan, penggagalan masuknya barang-barang ilegal tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan kondisi ekonomi yang sehat dan kondusif. "Termasuk dengan menekan seminimal mungkin praktik penyelundupan impor dan dan peredaran barang kena cukai ilegal," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani meyakini, penggagalan penyelundupan impor dan peredaran barang kena cukai ilegal akan mendorong pertumbuhan ekonomi, yang akhirnya meningkatkan penerimaan negara. Selanjutnya, kesejahteraan masyarakat akan tercipta.
Selain aspek ekonomi, lanjut Sri, pemberantasan praktik-praktik curang, khususnya barang-barang yang diatur dan diawasi, seperti miras dan rokok, bertujuan untuk melindungi masyarakat. Itulah mengapa Kemenkeu melalui Ditjen Bea dan Cukai menjalin kerja sama dengan negara lain dalam membendung penyelundupan.
Kerja sama itu pun dirasa Sri efektif, yang dibuktikan dengan melejitnya jumlah kasus penyelundupan yang diungkap Bea Cukai. Baik itu di perbatasan darat, laut, maupun udara. Bahkan, dalam satu smester tahun 2018, Bea dan Cukai sudah mampu menggagalkan penyelundupan hingga 40 ton narkoba.
"Itu hampir dua kali lipat dari total tangkapan pada 2017. Belum lagi barang-barang lain, termasuk miras dan rokok. Intinya adalah sinergi sehingga celah-celah itu bisa kita tutup," ujar Sri.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menegaskan, tiga kontainer yang ditindak tersebut berisi 50.664 botol miras ilegal asal Singapura. Penggagalan yang dilakukan pada 28 Juni 2018 itu dapat terlaksana berdasarkan kerja sama dengan Bea Cukai Singapura (Singapore Customs).
"Pengiriman barang secara ilegal itu dapat dideteksi dan dilakukan penindakan oleh aparat Bea Cukai Tanjung Perak. Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh penyidik Bea dan Cukai," ujar Heru.
Heru menjelaskan, saat tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, barang ilegal tersebut diketahui diimpor oleh importir PT Golden Indah Pratama. Saat dilakukan pemeriksaan fisik, ditemukan sebanyak 5.626 karton yang berisi 50.664 botol miras berbagai jenis dan merek asal Singapura.
Petugas kemudian melakukan penyegelan atas barang-barang tersebut karena terbukti telah melakukan pelanggaran. Di mana jumlah dan jenis barang tidak sesuai dengan apa yang tertera di dokumen pemberitahuan kepabeanan.
Heru menjelaskan, total barang ilegal yang diamankan tersebut mencapai Rp 27 miliar. Sementara, potensi kerugaian negara yang timbul dari tidak terpenuhinya pemenuhan pembayaran pajaf mencapai lebih dari Rp 57,7 miliar. Terdiri dari bea masuk Rp 40,5 miliar, PPN Rp 6,7 miliar, PPh Rp 5,1 miliar, dan cukai Rp 5,4 miliar.
Heru mengungkapkan, penindakan yang dilakukan oleh jajarannya tersebut kian menambah jumlah penindakan di bidang cukai pada 2018. Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, penindakan di bidang cukai diakuinya masih menunjukkan peningkatan.
"Pada 2015 dilakukan penindakan sebanyak 1.474 kasus, pada 2016 sebanyak 2.259 kasus, pada 2017 3.965 kasus, dan hingga pada 2018 hingga Juli telah dilakukan penindakan sebanyak 3.390 kasus," kata Heru.