REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik aliran dana suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh tahun anggaran 2018 ke kegiatan Aceh Marathon. Pada Rabu (1/8) kemarin, tenaga ahli Aceh Marathon Fenny Steffy Burase diperiksa penyidik KPK lebih dari 10 jam.
Uang suap yang diterima Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi sebesar Rp 500 juta diduga untuk dibelanjakan medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon. "Ada sejumlah aliran dana yang kami duga diketahui oleh saksi yang masih perlu diklarifikasi secara lebih rinci," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (1/8) malam.
Usai diperiksa, pengacara Steffy, Fahri Timur mengatakan pertanyaan yang ditanyakan penyidik ke kliennya hanya tambahan saja. "Pengembangan saja dari pemeriksaan kemarin. Konfirmasi saja kembali untuk mengukur konsistensi dia apa benar nggak," kata Fahri.
Hal senada diungkapkan Steffy yang mengaku hanya diklarifikasi kembali pertanyaan sebelumnya. Steffy juga menegaskan kegiatan Aceh Marathon akan tetap berjalan.
"Insya Allah tidak ditunda, doaiin aja Aceh Marathon sukses ya," ujarnya.
Steffy sudah pernah diperiksa sebagai saksi pada Rabu (18/7) lalu. Saat itu, Steffy mengakui menerima aliran dana dari Irwandi Yusuf. Dana tersebut, kata Steffy, untuk keperluan kegiatan Aceh Marathon 2018 dengan total sebesar Rp13 miliar.
"Medali sendiri mencapai Rp 500 juta, untuk bajunya ada Rp 300 sampai Rp 400 juta, pokoknya untuk total event mencapai Rp13 miliar," kata Steffi.
KPK sebelumnya menemukan indikasi bancakan yang dilakukan oleh Irwandi dan oknum pejabat di Aceh, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terhadap DOK Aceh tahun anggaran 2018. Lembaga antirasuah itu juga telah menahan Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf dan ajudannya Hendri Yuzal, Bupati Bener Meriah non aktif Ahmadi serta seorang pengusaha T Saiful Bahri.
Dari temuan awal, KPK menduga setiap anggaran untuk proyek yang dibiaya dari DOK Aceh dipotong 10 persen, 8 persen untuk pejabat di tingkat provinsi, dan 2 persen di tingkat kabupaten/kota.
Pada tahun ini, Aceh mendapat alokasi dana otsus sebesar Rp 8,03 triliun. Pemberian dana otsus ini tertuang dalam UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018.
KPK menjerat Irwandi, Hendri dan Syaiful sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Ahmadi sebagai pemberi dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak pidana korupsi.