Kamis 02 Aug 2018 05:55 WIB

Anies vs KASN, Pengamat: Kemendagri Harus Turun Tangan

KASN seharusnya menyarankan pejabat yang dipecat Anies menggugat ke PTUN.

Rep: Sri Handayani/ Red: Reiny Dwinanda
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai polemik Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dengan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi terjadi karena lemahnya koordinasi antara kedua belah pihak. Ia menyarankan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera turun tangan meredakan polemik tersebut.

“Persoalannya meruncing. Solusinya bagaimana? Ya Kemendagri harus turun tangan,” kata Trubus ketika dihubungi Republika.co.id, Rabu (1/8).

Menurut Trubus, Kemendagri seharusnya memanggil Anies dan Sofian untuk duduk bersama dan mencari jalan tengah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai mitra gubernur dan wakil gubernur perlu memfasilitasi pertemuan tersebut.

"DPRD kan punya fungsi pengawasan. Harusnya memfasilitasi. Karena Pemerintah Provinsi itu ya di dalamnya ada gubernur dan DPRD,” kata Trubus.

Menurut Trubus, KASN sebetulnya sudah bekerja secara profesional dengan memberikan rekomendasi. Kendati demikian, KASN seharusnya tak gegabah dalam mengumumkan rekomendasi tersebut.

Komisi itu seharusnya melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan Pemprov DKI sebelum memberikan keterangan tertulis kepada media. Hal ini dinilai akan dapat menghindari adanya ketersinggungan politik.

Baca juga: Anies: Soal KASN Jangan Jawab-jawaban Lewat Media

KASN juga dinilai terlalu awal menyimpulkan permasalahan antara Anies dengan para pejabat yang dicopot. Trubus mengatakan, dari 16 pejabat tingkat pratama yang dicopot, hanya lima hingga enam orang yang melapor ke KASN. Laporan tersebut tidak bisa digunakan untuk menggeneralisasi bahwa keputusan Anies melakukan seleksi, rotasi, dan mutasi adalah keliru.

photo
 Ketua KASN, Sofian Effendi

Keputusan KASN dinilai lebih tepat apabila komisi tersebut menyarankan para pejabat yang melapor untuk melanjutkan laporannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini pernah dilakukan eks Kepala SMA Negeri 3 Jakarta Retno Listyarti ketika diberhentikan sepihak oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Gugatan Retno dinyatakan menang oleh PTUN dan Ahok diminta mengembalikan dia ke jabatan semula.

Dari sisi Pemprov DKI, Trubus menilai Anies tak bisa serta-merta disalahkan. Anies dinilai memiliki hak prerogatif untuk melakukan seleksi, rotasi, dan mutasi.

Anies juga telah memenuhi prosedur dalam mengambil keputusan, meski ada beberapa hal yang dinilai kurang tepat. Sesuai prosedur, proses perombakan diawali dengan pembentukan panitia seleksi (pansel). Kendati terlihat begitu cepat, Trubus menilai Anies tak terburu-buru. Ia telah memberitahukan keinginannya untuk melakukan perombakan beberapa bulan sebelumnya.

Pansel yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah pun telah melakukan sejumlah penilaian kinerja. Hasil penilaian ini kemudian direkomendasikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Trubus mengatakan BKD seharusnya mengomunikasikan keputusan yang akan diambil dengan KASN. "Proses inilah yang tidak terjadi," ujarnya.

Ia menduga, hal ini terjadi karena selama proses perombakan, kondisi BKD kurang solid. Hal ini tak mengherankan, sebab Kepala BKD saat itu, yakni Syamsuddin Lologau, adalah salah satu pejabat yang ikut dicopot dari posisinya. Keputusan ini juga berdampak pada tidak tersampaikannya komunikasi kepada para pejabat, karena proses ini seharusnya berjalan di BKD. 

Trubus menambahkan, hal ini ditambah dengan buruknya komunikasi politik yang dilakukan Anies. Para wali kota mengeluh mereka hanya diberitahu melalui sambungan telpon dan Whatsapp. Ini tidak sesuai dengan budaya ketimuran yang mengutamakan musyawarah dan sopan santun.

“Persoalan menjadi ramai karena caranya. Gubernur hanya memberitahukan lewat telepon. Kemudian komunikasinya buruk. Tapi mengenai prosesnya sudah benar,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement