Rabu 01 Aug 2018 19:14 WIB

Sekda Bekasi Bebas Dari Segala Sanksi Administratif

Sesditjen Otda Kemendagri menegaskan agar persoalan dibawa ke ranah hukum pidana

Rep: Muslim Aabdul Rahmad/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah Akmal Malik, memberikan keterangan tentang tak adanya penghentian layanan publik di Kota Bekasi, keterangan diberikan dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (1/8). Muslim AR
Foto: Republika/Muslim AR
Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah Akmal Malik, memberikan keterangan tentang tak adanya penghentian layanan publik di Kota Bekasi, keterangan diberikan dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (1/8). Muslim AR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji bebas dari segala sanksi administratif. Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah (Sesditjen Otda) Akmal Malik memastikan Sekda Kota Bekasi tak bisa diberi sanksi secara administratif.

"Jikalau ada kesalahan dari Sekda, kita tidak bisa melakukan apa-apa, dia sudah purnabakti terhitung sejak hari ini, tanggal 1 Agustus 2018," ujar Akmal di Kemendagri Jakarta Pusat, Rabu (1/8).

Akmal menegaskan, Sekda Kota Bekasi tidak akan mendapatkan sanksi administratif apapun, meski dikemudian hari ia terbukti melakukan kesalahan dalam kasus kisruhnya dengan pejabat sementara Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah. Kisruh antara Pj Walikota Bekasi dengan Sekda Kota Bekasi ini berujung pada dugaan penghentian layanan publik di 12 Kecamatan dan 56 Kelurahan di Kota Bekasi.

"Yang bersangkutan sudah memasuki masa pensiun, dia terbebas dari segala sanksi administratif," jelas Akmal.Laporan Pj Wali Kota Bekasi diterima Bareskrim Mabes Polri dengan nomor STTL/779/VII/2018/BARESKRIM pada Senin (30/7) lalu.

Ruddy melaporkan Rayendra pada polisi karena diduga mencemarkan nama baiknya. Kasus itu menurut Ruddy berupa pesan berisi penghasutan, pesan itu dikirim lewat aplikasi WhatsApp

Rayendra diduga mengirimkan pesan hasutan pada beberapa pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kota Bekasi. Isi pesan itu berupa ajakan untuk tidak mematuhi dan melaksanakan instruksi ataupun perintah yang bersumber dari Pj Wali Kota dan menghentikan semua  pelayanan publik dilingkungan pemerintahan Kota Bekasi.

"Ini terpicu screenshot yang akhir bulan Mei lalu, isinya tidak boleh memfasilitasi (saya), tidak boleh membantu, jangan nurut dengan PJ, usir dia," kata Ruddy menjelaskan isi pesan yang diduga disebarkan oleh Sekda Kota Bekasi.

Ruddy menganggap pesan tersebut sebagai bentuk penolakan dan penghasutan serta pencemaran nama baik dirinya. Ia menduga Sekda tidak menginginkan dirinya menjadi Penjabat Wali Kota, sehingga penghasutan itu sudah berlangsung sejak ia diamanatkan menjadi Penjabat.

"Saya pikir dengan adanya screenshot itu membuktikan bahwa tidak ada keinginan untuk memposisikan saya sebagai pemimpin di sini, tapi yang jelas mungkin ada keinginan dulu siapa yang jadi Pjs (Penjabat Sementara) nya," kata Ruddy 

Menanggapi itu, Sesditjen Otda Kemendagri menegaskan agar persoalan tersebut dibawa ke ranah hukum pidana. Kemendagri tidak akan turut serta dalam pelaporan yang dilakukan Ruddy atas kasus pencemaran nama baiknya, dengan terlapor Rayendra.

"Kalau pelaporan itu adalah hak setiap warga negara, untuk kasus pidananya kita tidak mencampuri ranah itu," ucap Akmal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement