Rabu 01 Aug 2018 16:51 WIB

KPU Temukan Tujuh Eks Napi Korupsi di Daftar Bakal Caleg DPR

Tujuh eks napi korupsi ditemukan sebelum masa perbaikan pendaftaran caleg.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Ketua KPU, Arief Budiman, memberikan keterangan usai penutupan masa perbaikan berkas pendaftaran caleg dan penggantian caleg mantan napi korupsi. Hingga saat ini, jumlah caleg mantan napi korupsi bertambah menjadi 202 orang.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Ketua KPU, Arief Budiman, memberikan keterangan usai penutupan masa perbaikan berkas pendaftaran caleg dan penggantian caleg mantan napi korupsi. Hingga saat ini, jumlah caleg mantan napi korupsi bertambah menjadi 202 orang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan ada tujuh bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR yang teridentifikasi sebagai mantan narapidana kasus korupsi. Tujuh bakal caleg ini diketahui berasal dari empat parpol peserta Pemilu 2019.

"Kami baru mendapatkan tujuh orang caleg yang merupakan mantan narapidana korupsi. Itu semua di tingkat DPR (caleg DPR)," ujar Wahyu ketika ditemui wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/8).

Wahyu enggan menyebutkan nama-nama caleg dan masing-masing parpol yang mendaftarkan caleg-caleg itu. Dia hanya menyebut bahwa tujuh nama caleg DPR ini ditemukan sebelum masa perbaikan pendaftaran caleg.

"KPU itu kan bekerja berdasarkan aturan. Sehingga kami sesuaikan bahwa pengumuman caleg-caleg nanti kan mulai pada saat ada daftar calon sementara (DCS). Kami tidak mau menyalahi aturan," tegas Wahyu.

Sebab, lanjut dia, ada kemungkinan jika parpol ternyata sudah mengganti nama-nama caleg mantan narapidana kasus korupsi itu. "Kami akan mencocokkan lagi apakah sudah diganti atau belum oleh parpol. Kami kan memberikan kesempatan kepada parpol," tambah Wahyu.

Sebelumnya, DPP Partai Golkar telah mengakui jika ada dua caleg DPR dari parpolnya yang merupakan mantan narapidana korupsi. Keduanya adalah Ketua DPD I Partai Golkar Aceh, TM Nurlif dan Ketua Harian DPD I Partai Golkar Jawa Tengah, Iqbal Wibisono.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran Republika, ada tiga caleg DPR dari PKB yang juga mantan narapidana korupsi. Ketiganya yakni Mustofa, Abdulgani, dan Rusdianto Emba.

Adapun dua parpol lain yang mendaftarkan mantan narapidana korupsi sebagai caleg DPR adalah Partai Hanura dan PBB. Ketua Bidang Pemenangan Presiden PBB, Sukmoharsono, pada Rabu sore mengkonfirmasi jika parpolnya mendaftarkan mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji, sebagai caleg DPR dari Dapil Sumatra Selatan.

Wasekjen DPP Hanura Boni Simanjuntak, juga mengkonfirmasi pendaftaran Abdul Hafid Achmad sebagai caleg DPR dari Dapil Kalimantan Utara. Baik Susno maupun Hafid, sebelumnya sama-sama merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

Pada Rabu dini hari, Ketua  KPU, Arief Budiman, mengatakan 16 parpol nasional peserta Pemilu 2019 sudah menyerahkan perbaikan berkas pendaftaran caleg DPR. KPU secara resmi menutup masa perbaikan pendaftaran caleg dan penggantian para caleg mantan koruptor pada Selasa (31/7) malam.

"Yang pertama kami sampaikan bahwa 16 parpol peserta pemilu telah berhasil menyelesaikan perbaikan berkas, sebelum penutupan (masa perbaikan)," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Arief menyebut waktu pemeriksaan keabsahan itu diberi waktu sejak 1 Agustus hingga 7 Agustus. Jika sudah selesai, KPU akan menggelar rapat untuk penetapan daftar caleg sementara.

"Durasi waktu penetapan DCS  pada 8 Agustus -12 Agustus. Kami akan menetapkan di antara tanggal tersebut. Setalah ditetapkan, kami akan umumkan DCS kepada masyarakat agar bisa diberikan masukan," tutur Arief.

Lebih lanjut dia mengungkapkan jika saat ini masih ada parpol yang tidak memperbaiki syarat pendaftaran caleg dan tidak mengganti nama-nama caleg mantan narapidana korupsi, maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). "Kalau kemarin kami temukan harus diperbaiki tetapi (sampai) saat ini tidak diperbaiki ya TMS. Sudah tidak ada perpanjangan waktu (untuk perbaikan) lagi. Sebab sudah diberikan waktu perbaikan  sejak 22 Juli  hingga 31 Agustus," tegas Arief.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengatakan ada 202 caleg DPRD yang teridentifikasi sebagai mantan narapidana kasus korupsi. "Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, ada 202 caleg DPRD mantan narapidana kasus korupsi. Jumlah tersebut berasal dari 12 provinsi, 97 kabupaten dan 19 kota," jelas Fritz di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu dini hari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement