Rabu 01 Aug 2018 15:19 WIB

Pengendara Keluhkan Kurangnya Sosialisasi Ganjil-Genap

Polisi di lapangan menyebut pengendara yang ditilang banyak alasan.

Rep: Bayu Adji/ Red: Muhammad Hafil
Petugas kepolisian melakukan operasi ganjil-genap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (1/7). Hingga siang hari, telah lebih dari 200 surat tilang dikeluarkan.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Petugas kepolisian melakukan operasi ganjil-genap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (1/7). Hingga siang hari, telah lebih dari 200 surat tilang dikeluarkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perluasan kawasan ganjil-genap untuk menyambut Asian Games resmi diberlakukan mulai Rabu (1/8). Meski begitu, masih banyak pengendara yang terkena tilang polisi dan mereka mengaku kurangnya sosialisasi.

Imam, salah satu pengendara mobil yang terkena tilang, mengaku belum mendapatkan sosialisasi penuh terkait penerapan sistem ganjil-genap. "Sosialisasinya itu belum menyebar luas," kata pengemudi yang mengaku dari Pekanbaru, Riau, Rabu (1/8) siang.

Imam mengatakan, seharusnya sosialisasi dilakukan dengan gencar. Karena, saat ini ia merasa menjadi korban atas kurangnya sosialisasi.

Meski begitu, Imam tetap diberikan selembar kerta tilang warna biru. Ia dijatuhkan pasal pelanggaran rambu lalu lintas.

Pengendara lainnya, Frans juga mengeluhkan kurangnya sosialisasi perluasan penerapan ganjil-genap. Pengemudi Toyota Innova berwarna hitam itu harus mendapat tilang karena pelat nomor mobilnya berakhiran angka genap.

"Saya mau mutar doang ke situ, tapi kena juga," kata dia sambil menunjuk arah Jalan Kapten Tendean.

Menurut dia, pemberlakuan ganjil-genap sampai kawasan Pancoran belum diketahui sama sekali. Ia hanya mengetahui ganjil-genap berlaku di Jalan Gatot Subroto dan Jalan MH Thamrin pada jam-jam tertentu.

"Saya sebenaenya tahu ada jam ganjil-genap, tapi untuk di Pancoran belum tahu," ungkapnya.

Ia menambahkan, aturan ganjil-genap sering tak konsisten pelaksanaan waktunya. "Jamnya suka berubah juga, jadi kurang konsisten gitu. Ini saja saya tidak tahu berlaku sampai kapan perluasan ganjil genap ini," kata Frans.

Alasan-alasan itu telah sering masuk ke telinga para petugas kepolisian. Meski begitu, mereka tetap memberikan surat tilang. 

Sekitar 10 polisi di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, tetap sibuk memberhentikan pengendara mobil pribadi berpelat genap. Tak ada alasan bagi pengendara yang melanggar, semua diberi tilang.

Salah satu petugas yang berjaga mengatakan, hingga siang sudah sekitar 200 surat tilang dikeluarkan hanya untuk di kawasan Pancoran. "Banyak alasan. Ada yang lupa tanggal, ada yang mobilnya hanya satu, ada juga yang mengaku anak jenderal," kata petugas yang enggan disebutkan namanya itu.

Menurut dia, sosialisasi telah dilakukan sejak sebulan sebelum pemberlakuan perluasan ganjil-genap. Sosialisasi itu diberitakan melalui suratkabar, media daring, televisi, radio, juga spanduk-spanduk yang dipasang pihak kepolisian.

Namun kenyataannya, masih banyak deretan mobil berpelat genap diberhentikan satu per satu pada Rabu (1/7). Namun, setelah ditilang pengemudi akan diberitahu rute alternatif yang dapat dilewati.

"Katanya belum disosialisasi. Tidak ada rambu. Padahal kalau tidak perlu ada rambu karena sifatnya bukan permanen," kata dia sambil mengeluhkan sejak pagi berdiri di jalanan.

Menurut petugas itu, setiap hari pihaknya akan terus melakukan operasi ganjil-genap hingga perhelatan Asian Games. Rute-rute yang diberlakukan perluasan sistem ganjil-genap antara lain Jalan Benyamin Sueb (Jakarta Utara), Jalan DI Pandjaitan dan Jalan Ahmad Yani (Jakarta Timur), serta Jalan MT Haryonon Jalan Gatot Subroto, Jalan Metro Pondok Indah, dan Jalan Rasuna Said (Jakarta Selatan). Sistem ganjil genap dimulai sejak pukul 06.00 hingga pukul 21.00 WIB.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan dengan tegas, mulai hari ini, Rabu (1/8), sesuai dengan Pergub yang telah disahkan, akan menindak para pengendara yang melawan aturan ganjil-genap yang baru. Artinya, bagi para pelanggar akan dikenai sanksi sesuai Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengungkapkan, penilangan memang sudah harus dilakukan sesuai jadwal dan tahapan. "Insya Allah sesuai pentahapan,"  kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (1/8).

Tidak ada toleransi lagi dan langsung ditilang, apalagi lebih lanjut Budiyanto mengatakan, sudah ada payung hukum bagi polisi untuk bisa melakukan penilangan. Payung hukum yang dimaksud adalah sudah adanya peraturan gubernur atau pergub DKI Jakarta soal penindakan pelaksanaan perluasan ganjil-genap

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement