REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai perluasan ganjil-genap di beberapa wilayah di DKI Jakarta telah ditandatangi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan pada Selasa (31/7) kemarin. Anies menyebut peraturan yang berlaku mulai 2 Agustus ini bisa berlakukan sangsi kepada yang melanggar.
"Sudah. Begitu berlaku, sudah bisa dilakukan penindakan," ujar Anies kepada awak media, Selasa (31/7).
Menurutnya, perluasan ganjil yang didasari Pergub itu akan berlaku untuk kendaraan roda empat atau mobil pribadi saja. Anies menegaskan roda dua tak berlaku aturan perluasan ganjil genap itu.
Sementara itu, pemberlakuan peraturan itu, kata dia memang dilakukan pada saat Asian Games saja. Dalam Pergub yang bernomor 77 Tahun 2018 itu, tercatat berlaku mulai 2 Agustus sampai 2 September 2018.
"Sejauh ini selama Asian Games. Lalu setelah itu kita evaluasi," ujarnya.
Pembatasan kendaraan ganjil genap itu, tercatat akan berlaku mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 21.00. Durasi itu lebih lama dibanding peraturan ganjil genap sebelumnya, yakni yang hanya diberlakukan pada jam padat.
Berikut jalan-jalan yang mengalami perluasan ganjil-genap menurut Pergub 77 Tahun 2018 itu:
1. Jalan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jendral Sudirman
4. Jalan Sisingamangaraja
5. Jalam Jendral Gatot Subroto
6. Jalan Jendral S Parman (sebagian mulai dari Simpang Tomang sampai dengan Simpang Slipi)
7. Jalan Jendral MT Haryono
8. Jalan HR Rasuna Said
9. Jalan Jendral DI Panjaitan
10. Jalan Jendral Ahmad Yani
11. Jalan Benyamin Sueb (sebagian mulai dari Bundaran Angkasa sampai dengan Kupingan Ancol)
12. Jalan Metro Pondok Indah (sebagian mulai dari Simpang Kartini sampai Simpang Pondok Indah Mall)
13. Jalan RA Kartini (sebagian mulai Simpang Ciputat Raya sampai dengan Simpang Kartini)