Rabu 01 Aug 2018 06:06 WIB

Batuk Pilek, IDAI Anjurkan Orang Tua Tunda Imunisasi MR

Imunisasi MR juga bagian hak anak yang ada dalam UU Perlindungan Anak.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Friska Yolanda
Petugas kesehatan memberikan suntikan imunisasi Measleas Rubela (MR) kepada sejumlah siswa-siswi saat acara Kampanye Measles Rubella (MR) dan Campak sekaligus Peringati Asean Dengeu Day 2017 di SMPN 103 Cijantung, Jakarta, Rabu (2/7).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Petugas kesehatan memberikan suntikan imunisasi Measleas Rubela (MR) kepada sejumlah siswa-siswi saat acara Kampanye Measles Rubella (MR) dan Campak sekaligus Peringati Asean Dengeu Day 2017 di SMPN 103 Cijantung, Jakarta, Rabu (2/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menganjurkan orang tua menunggu kondisi anak membaik saat akan melakukan imunisasi, khususnya saat terserang batuk atau pilek.

"Batuk dan pilek bukannya nggak boleh diimunisasi, boleh tapi ditunda," kata anggota Satgas Imunisasi IDAI Seodjatmiko di Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta, Selasa (31/7).

Pemerintah serentak melaksanakan imunisasi Measles Rubella (MR) fase II di 28 provinsi, di luar Pulau Jawa pada 1 Agustus 2018. Pelaksanakan imunisasi MR fase II dilakukan pada Agustus dan September. Sasaran kampenye imunisasi MR fase II sebanyak lebih dari 31,9 juta anak berusia sembilan bulan hingga 15 tahun. Mereka tersebar di 52.482 desa di 4.884 kecamatan di 395 kabupaten/kota yang berada di 28 provinsi.

Seodjatmiko menganjurkan para orang tua memanfaatkan kegiatan imunisasi MR tersebut. Sebab, ia mengingatkan imunisasi MR juga bagian hak anak yang ada dalam UU Perlindungan Anak. Mengingat, campak dan rubella bisa menular.

Baca juga, Satu Anak tak Vaksin Sebabkan Wabah Campak di New York

Campak merupakan penyakit yang sangat mudah menular yang disebabkan virus dan ditularkan memalui batuk dan bersin. Gejalanya, yakni demam tinggi, bercak kemerahan pada kulit disertai batuk dan/atau pilek dan/atau konjungtivitas. Kondisi itu dapat berujung pada komplikasi berupa pneumonia, diare, meningitis, bahkan kematian.

Sementara rubella adalah penyakit akut dan ringan yang sering menginfeksi anak dan dewasa muda yang rentan. Penyakit ini mudah menular. Namun, yang harus menjadi perhatian masyarakat adalah efek teratogenik apabila menyerang pada wanita hamil. Infeksi pada wanita hamil bisa menyebabkan keguguran atau kecacatan permanen pada bayi yang dilahirkan.

Berkaca pada kegiatan imunisasi MR fase I, biasanya setelah diimunisasi, anak hanya mengalami reaksi lokal, seperti bengkak. Cakupan imunisasi MR yang tinggi di suatu daerah, bisa membentuk kelompok masyarakat yang kebal (herd immunity) terhadap campak dan rubella. 

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Anung Sugihantoro menjelaskan secara umum tidak ada kondisi yang membuat seorang anak tak bisa diimunisasi MR.

"Kalau secara umum, hampir tak ada kondisi yang tak boleh, hanya perkara ditunda saja," ujar dia.

Anung mengingatkan imunisasi adalah tugas bersama karena negara berupaya menjamin warga mendapat hak-haknya. Pun apabila ada pengecualian anak yang tak bisa diimunisasi, itu bagian dari masalah kekebalan.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement