Senin 30 Jul 2018 17:40 WIB

KTP-El, Hakim Paparkan Pihak yang Diuntungkan dari Quadra

Dirut Quadra memperkaya pihak lain atau korporasi dalam pengadaan KTP-el.

Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo usai menjalani sidang  perdana dengan agenda pembacaan dakwaan  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (28/3).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (28/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta memaparkan sejumlah pihak yang mendapat keuntungan dari perbuatan korupsi yang dilakukan Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sugihardjo. Perbuatan korupsi itu terkait perkara pengadaan KTP-elektronik (KTP-el).

"Perbuatan terdakwa dalam pengadaan KTP elektronik menguntungkan pihak-pihak lain atau korporasi," kata ketua majelis hakim Frangki Tumbuwun dalam sidang pembacaan vonsi di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/7).

Pihak-pihak yang diuntungkan itu adalah:

  1. Irman (mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri) sebesar Rp 2,371 miliar dan 877.700 dolar AS dan 6000 dolar Singapura.
  2. Sugiharto (Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri) senilai 3.473.830 dolar AS.
  3. Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong 2,5 juta dolar AS dan Rp 1,186 miliar.
  4. Gamawan Fauzi (mantan Menteri Dalam Negeri) Rp50 juta dan sebidang tanah di jalan Brawijaya III melalui Azmin Aulia (adik Gamawan).
  5. Dian Anggraini (mantan Sekjen Kemendagri) 500 ribu dolar AS dan uang Rp 22,5 juta.
  6. Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan 40 ribu dolar AS dan Rp 25 juta.
  7. 6 orang anggota panitia lelang masing-masing sejumlah Rp 10 juta
  8. Tri Sampurno sejumlah Rp 2 juta.
  9. Husni Fahmi sejumlah 20 ribu dolar AS dan Rp 10 juta.
  10. Miryam S Haryani sejumlah 1,2 juta dolar AS.
  11. Markus Nari 400 ribu dolar AS.
  12. Ade Komarudin 100 ribu dolar AS.
  13. Mohamad Djafar Hapsaf 100 ribu dolar AS.
  14. Charles Sutanto Ekapradja sebesar 800 ribu dolar AS.
  15. Beberapa anggota DPR periode tahun 2009-2014 seluruhnya berjumlah 12,856 juta dolar AS dan Rp 44 miliar.
  16. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp1 miliar dan untuk kepentingan gathering dan SGU masing-masing sebesar Rp 1 miliar untuk kegiatan operasional direktur yang diberikan setiap tahun oleh perusahaan.
  17. Wahyudin Bagenda dirut PT LEN Industri sejumlah Rp 2 miliar.
  18. Johanes Marliem (Direktur PT. Biomorf Lone Indonesia) sejumlah 14,88 juta dolar AS dan Rp 25,242 miliar.
  19. Beberapa anggota tim Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan masing-masing sejumlah Rp 60 juta.
  20. Mahmud Toha sejumlah Rp 3 juta.
  21. Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp 137,989 miliar.
  22. Perum PNRI sebesar Rp 107,71 miliar.
  23. PT Sandipala Arha Putra sebesar Rp 145,851 miliar.
  24. Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 148,863 miliar.
  25. PT. LEN Industri sejumlah Rp 3,415 miliar.
  26. PT. Sucofindo sejumlah Rp 8,231 miliar.
  27. PT. Quadra Solution sejumlah Rp 79 miliar.
  28. Setya Novanto sejumalh 7,3 juta dolar AS.

"Unsur melakukan memperkaya diri sendiri dan orang lain ada dalam diri terdakwa," tambah hakim Franki.

Hakim memutuskan Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sugihardjo divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Hakim juga menghukum Anang untuk membayar uang pengganti Rp 20,732 miliar karena dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan KTP elektronik 2011-2012.

"Terdakwa Anang Sugiana bergabung ke dalam konsorsium PNRI karena ingin berupaya memenangkan konsorsium PNRI termasuk menyediakan commitment fee sehingga ada kerja sama untuk memenangkan konsorsium dengan memberikan commitment fee antara lain kepada Setya Novanto, Irman, Sugiharto, Andi Agustinus dan semua pihak yang merekayasa," tutur hakim Anwar.

Terkait perkara ini, Irman dan Sugiharto sudah divonis masing-masing 15 tahun dan denda masing-masing Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan, Andi Narogong divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Setya Novanto 15 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, Miryam S Haryani divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Masih ada Irvanto dan Made Oka Masagung yang menjalani sidang sedangkan Markus Nari masih di tahap penyidikan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement