Kamis 26 Jul 2018 16:49 WIB

Kapitra Siap Bela Ustaz Somad Terkait Penolakan Ormas

Kapitra menegaskan tidak ada satupun yang boleh menghambat Ustaz Somad berdakwah.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Pengacara Habib Rizieq Kapitra Ampera
Foto: Republika/Amri Amrullah
Pengacara Habib Rizieq Kapitra Ampera

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapitra Ampera menyatakan siap membela Ustaz Abdul Somad (UAS), atas penolakan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang menolak kehadiran UAS di wilayah Jawa Tengah (Jateng). Kapitra yang kini dipercayai sebagai kiuasa hukum Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, menegaskan Ustadz Abdul Somad adalah warga negara Indonesia asli, berprofesi sebagai dosen dan pendakwah.

"Hal ini dilindungi oleh Undang-Undang 1945 dan perundang-undangan lainnya. Tidak satupun yang boleh menghambat dakwah UAS dimanapun di Republik ini, termasuk Gus Nuril," kata Kapitra dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (26/7).

Kapitra mengingatkan jika penghambatan kegiatan dakwah UAS itu terjadi, ia siap melakukan perlawanan. Di manapun penolakan terhadap UAS terjadi khususnya di Jawa Tengah, dan dilakukan oleh orang-orang tertentu termasuk Gus Nuril. "Saya akan melakukan perlawanan yang masif sistematis dan terstruktur, secara hukum dan perundang-undangan," tegas Kapitra.

Kemudian apabila ada serangan-serangan yang menimpa fisik UAS dalam berdakwah, ia menyebut bersama Laskar Melayu akan memimpin untuk datang ke tempat itu guna membela dan melindungi UAS. "Dan saya minta kepada aparat kepolisian untuk menjaga dan melindungi hak-hak dasar UAS sebagai manusia," kata mengingatkan.

Sebagaimana yang diatur UUD 45 dan Undang-undang Kepolisian No. 2 tahun 2002, serta melakukan penangkapan dan penahanan kepada orang-orang yang mencoba menghalangi, menyerang serta mempersekusi dan membubarkan tempat UAS berdakwah.

Baca juga: Ada Surat Penolakan Berceramah, Ini Tanggapan Ustaz Somad

Seperti diketahui, surat yang mengatasnamakan Markas Komando Jawa Tengah Patriot Garuda Nusantara (PGN) tersebar via internet baru-baru ini. Surat tersebut ditujukan kepada Kapolda Jawa Tengah.

Isinya mendesak agar kepolisian tidak mengizinkan tabligh akbar yang akan mengundang Ustaz Abdul Somad di Pedurungan, Mijen, Kota Semarang, pada 30-31 Juli 2018. Selain itu, disebutkan di dalamnya dalih bahwa dosen UIN Sultan Syarif Kasim Riau itu merupakan "corong dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)". HTI kini berstatus organisasi terlarang sejak berlakunya Perppu Nomor 2 Tahun 2017.

"Apabila Sdr Abdul Somad tetap hadir menjadi pembicara dalam acara tersebut, kami Patriot Garuda Nusantara (PGN) Jateng akan melakukan Aksi Perlawanan," demikian kutipan dari surat tersebut, yang disertai tanda tangan “Panglima Tertinggi” PGN Dr KH Nuril Arifin Husein MBA dan Ketua PGN Jawa Tengah Mohammad Mustofa Mahendra.

Ditemui terpisah, pihak Kepolisian RI menegaskan bahwa perizinan harus melalui pertimbangan institusi negara. Setiap organisasi kemasyarakatan tidak boleh bertindak sewenang-wenang. "Siapa pun kalau mengeluarkan surat edaran silakan saja. Tetapi itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Mana ada ormas yang (berhak) melarang?," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/7).

Namun Ustaz Somad menanggapi boasa saja penolakannya tersebut. Ustaz Abdul Somad menanggapi surat edaran yang menolak kehadirannya di Semarang, Jawa Tengah. Menurut mubaligh tersebut, pihak yang membuat surat itu hanya mengulang-ulang tuduhan yang tidak valid tetapi kerap dialamatkan kepadanya. "Tuduhan radikal, (corong) HTI (Hizbut Tahrir Indonesia), dan lain-lain itu sudah lama diklarifikasi," kata UAS.

Ustaz Abdul Somad sebelumnya sudah pernah mengalami beberapa insiden penolakan. Pada 8 Desember 2017 lalu, misalnya, ratusan simpatisan Laskar Bali menggeruduk hotel tempat Ustaz Abdul Somad menginap. Awalnya, mereka menolak kehadiran mubaligh tersebut di Denpasar, Bali. Namun, beberapa hari kemudian, DPP Laskar Bali meminta maaf kepada yang bersangkutan atas kejadian yang kurang menyenangkan itu.

Kasus berikutnya, pada 23 Desember 2017 Ustaz Abdul Somad ditolak masuk Hong Kong. Rencananya, alumnus S-2 Darul Hadits (Maroko) itu akan memenuhi undangan acara yang diselenggarakan komunitas pekerja Indonesia di sana. Sesampainya di bandara Hong Kong, petugas setempat menginterogasinya. Tak lama kemudian, pria yang lahir di Silo Asahan, Sumatra Utara, itu diminta kembali pulang ke Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement