Kamis 26 Jul 2018 00:12 WIB

Pantura Tangerang Jadi Zona Merah Peredaran Narkoba

Pantura Tangerang lokasi rawan narkoba karena memiliki bentang pantai yang luas

Narkoba (Ilustrasi)
Foto: CORBIS
Narkoba (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kawasan pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi zona merah peredaran narkoba. Kewaspadaan semua pihak diharapkan untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah ini.

"Penetapan tersebut dari petugas Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Tangerang karena dianggap lokasi rawan yang memiliki bentang pantai yang luas," kata Camat Kronjo, Asnawi di Tangerang, Rabu (25/7).

Asnawi mengatakan pihaknya bersama BNK setempat secara rutin mengelar razia menertiban narkoba di tiap desa terutama bagi yang berbatasan langsung dengan Laut Jawa. Masalah itu sehubungan pekan terakhir ini bahwa aparat Polresta Tangerang mengamankan pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Kronjo dengan berat 6,8 gram.

Dia mengatakan peredaran narkoba di wilayah tersebut sudah dianggap meresahkan warga sehingga tokoh masyarakat dan ulama setempat mengecam agar pemakai atau pengedar untuk dihukum berat. Bahkan pihaknya bersama instansi terkait seperti Satpol PP dan Dinas Kesehatan setempat menutup sejumlah toko obat di wilayah itu yang disinyalir menjual obat berbahaya kepada warga tanpa harus menggunakan resep dokter.

Menurut dia, aparat ketertiban dan ketenteraman (trantib) setempat telah berkoordinasi dengan Polsek Kronjo untuk melakukan razia bersama untuk mencegah peredaran narkoba termasuk menertibkan toko obat.

Sementara itu, Kapolsek Kronjo, AKP Osman Sigalingging mengatakan upaya pemantauan peredaran sering dilakukan termasuk di kawasan pantai karena disinyalir melalui jalur laut yang berasal dari daerah lain. Osman mengatakan untuk penertiban itu pihaknya juga mengajak tokoh masyarakat dan pemuda untuk berperan aktif melaporkan bila memang ada pemakai atau pengedar agar dapat ditindak.

Peredaran narkoba sulit diberantas, bila warga abai terhadap lingkungan sekitar. Artinya mendiamkan tindakan pelaku tanpa melaporkan kepada petugas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement