Rabu 25 Jul 2018 01:07 WIB

Gunungan Sampah Sumbat Instalasi Pengolahan Limbah di Solo

Sampah tersebut berasal dari septic tank warga.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Esthi Maharani
Satuan Petugas (Satgas) Citarum Harum Sektor 7 menutup saluran limbah siluman milik PT MCAB yang mengelola IPAL Terpadu diduga dibuang ke sungai Citarum, Senin (23/7) di Cisirung, Desa Pasawahan, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Satuan Petugas (Satgas) Citarum Harum Sektor 7 menutup saluran limbah siluman milik PT MCAB yang mengelola IPAL Terpadu diduga dibuang ke sungai Citarum, Senin (23/7) di Cisirung, Desa Pasawahan, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- PDAM Kota Solo kebingungan karena banyaknya sampah yang mengotori instalasi pengolah limbah yang berada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo. Kepala Bidang Limbah Cair Kota Solo, Nanang Pirmono mengatakan pihaknya pun akhirnya memasang penyaring agar sampah tak masuk ke instalasi pengolah limbah.  Meski demikian, PDAM Kota Solo pun kebingungan lantaran harus mengangkut gunungan sampah yang menyumbat penyaring instalasi pengolah limbah.

“Memang banyak sampah yang mengotori instalasi limbah, setiap hari kami bisa angkut setengah mobil pick up,” tutur Nanang pada Selasa (24/7).

Sampah tersebut jelas Nanang berasal dari septic tank warga. Sampah terbawa oleh truk tangki layanan sedot tinja yang memang membuang limbah ke instalasi pengolahan limbah tersebut. Sampah yang ditemukan petugas pun beragam, mulai dari pembalut hingga popok bayi. Menurut Nanang, hal itu menunjukan perlunya perubahan prilaku warga yang membuang sampah anorganik ke kloset.

“Ini jelas akan mengganggu proses penguraian kalau sampai masuk septic tank,” katanya.

Diketahui PDAM Kota Solo mulai memberlakukan layanan sedot tinja terjadwal mulai Juli ini. Setiap bulannya pelanggan PDAM akan dikenakan retribusi untuk layanan sedot tinja terjadwal, di mana tagihannya akan disatukan dengan tagihan air minum atau air bersih. 

Saat ini lebih dari 46 ribu warga Solo menjadi pelanggan PDAM. Keedepannya pelanggan akan dikenakan tarif retribusi layanan sedot lumlur tinja dengan besaran sesuai dalam Peraturan Wali Kota nomor 5 tahun 2018 tentang tarif layanan sedot lumpur tinja. Tarif yang dikenakan pun berfariasi mulai dari Rp 5 ribu untuk pelanggan PDAM golongan II hingga Rp 75 ribu untuk pelanggan PDAM golongan IV.

Dengan layanan tersebut diharapkan dapat mendorong terwujudnya akses air bersih dan meniadakan kawasan kumuh dengan penyediaan sanitasi yang baik di kota Solo. Selain itu dengan layanan tersebut diharapkan dapat menekan potensi pencemaran air tanah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement