Senin 23 Jul 2018 17:13 WIB

KPK: Kepatuhan Kemenkumham dan Kalapas Lapor Kekayaan Rendah

Tingkat kepatuhannya baru 25,62 persen.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Rumah Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Senin (23/7).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Rumah Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Senin (23/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Kemenkumham serius melakukan perbaikan sistem. Salah satunya adalah dari aspek pencegahan yakni kewajiban pelaporan LHKPN secara benar.

Salah satu unsur pejabat yang wajib melaporkan adalah Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas). "Mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-01-KP.07.06 Tahun 2012 tentang Pejabat di Kementerian Hukum dan HAM yang Wajib Melaporkan Harta Kekayaan, terdapat 292 jabatan yang wajib melaporkan LHKPN ke KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (23/7).

Febri mengatakan berdasarkan laporan tahun 2017, di Kementerian Hukum dan HAM terdapat 5.832 wajib lapor LHKPN. Namun, dari seluruh wajib lapor tersebut, yang melaporkan baru 1.494 orang. Artinya sebanuyak 4.338 orang belum melaporkan LHKPN.

"Sehingga, tingkat kepatuhan secara total adalah 25,62 persen. Kepatuhan kemenkumham ini kami pandang masih sangat rendah. Jika dibandingkan dengan rata-rata tingkat kepatuhan seluruh wajib adalah 66,59 persen," terang Febri.

Baca juga: KPK: Tarif Fasilitas Mewah Sukamiskin Rp 200-500 Juta

Febri merincincikan, total wajib lapor 322.213, sedangkan yang sudah lapor160.739 dan belum lapor 80.651 orang. Khusus untuk wajib lapor yang menjabat Kepala Lapas terdapat 107 wajib lapor. Namun yang telah melaporkan LHKPN baru 39 orang. Artinya, sebanyak 68 orang Kalapas belum melaporkan LHKPN.

"Tingkat kepatuhan Kalapas 36.45 persen. Tingkat kepatuhan Kalapas juga terbilang rendah," ucap Febri.

Menurut Febri, hal ini sepatutnya menjadi perhatian serius bagi Kementerian Hukum dan HAM jika memang berkeinginan melakukan perubahan dan pencegahan korupsi. Karena melalui penerapan kewajiban pelaporan LHKPN secara benar, maka kemungkinan-kemungkinan pemerolehan kekayaan secara tidak wajar dapat diminimalisir sejak awal.

Fungsi pengawasan internal pun bisa lebih kuat jika menemukan ada pelaporan yang tidak benar. Kewajaran penghasilan dibanding dengan kekayaan kami harap ke depan juga menjadi perhatian serius semua pihak, yang tentu akan lebih baik jika dimulai dari pengawasan internal.

Febri menambahkan, Kalapas Sukamiskin Wahid Husen terakhir melaporkan LHKPN pada Maret tahun 2015 dengan kekayaan Rp 600 juta dan 2,752 dollar AS.

Baca juga: KPK Amankan Enam Orang dari Lapas Sukamiskin

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement