Senin 23 Jul 2018 08:57 WIB

Pendakian Merapi Kembali Dilarang

Radius tiga kilometer dari puncak Merapi agar dikosongkan dari aktivitas.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Ani Nursalikah
Pengunjung berfoto dengan latar belakang Gunung Merapi di Selo, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (3/7).
Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho
Pengunjung berfoto dengan latar belakang Gunung Merapi di Selo, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (3/7).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Magma Volcanic Activity Report (Magma VAR) kembali mengeluarkan rekomendasi terkait dengan aktivitas vulkanik terkini gunung Merapi di wilayah Provinsi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.

Rekomendasi ini antara lain berbagai kegiatan dan aktivitas pendakian di gunung Merapi untuk sementara tidak direkomendasikan, kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan penelitian berkaitan dengan upaya mitigasi bencana.

"Peringatan ini dirilis sehubungan dengan kondisi terkini aktivitas vulkanik gunung berapi ini, periode pengamatan Ahad (22/7) pukul 18.00-24.00 WIB," kata Kepala BPBD Provinsi Jawa Tengah, Sarwa Permana, Senin (23/7).

Ia mengatakan, berdasarkan data yang dirilis Kementerian ESDM, Badan Geologi, PVMBG Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Tingkat aktivitas gunung Merapi berada pada Level II (Waspada). Selain tidak direkomendasikannya aktivitas pendakian di gunung dengan ketinggian 2.968 mdpl ini, radius tiga kilometer dari puncak Merapi agar dikosongkan dari aktivitas penduduk (warga).

Masyarakat yang tinggal di KRB lll juga diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas gunung Merapi. Jika terjadi perubahan aktivitas gunung Merapi yang signifikan maka status aktivitas ini akan segera ditinjau kembali.

Masyarakat juga diimbau tidak terpancing isu mengenai erupsi gunung Merapi yang tidak jelas sumbernya dan tetap mengikuti arahan aparat pemerintah daerah atau menanyakan langsung ke Pos Pengamatan gunung Merapi terdekat. Warga juga bisa mendapatkan informasi melalui radio komunikasi pada frekuensi 165.075 MHz, melalui website www.merapi.bgl.esdm.go.id, media sosial BPPTKG, atau ke kantor BPPTKG, Jalan cendana no. 15 Yogyakarta, telepon (0274)514180-514192.

"Pemerintah daerah, khususnya Kabupaten Sleman, Magelang, Boyolali, dan Kabupaten Klaten serta DI Yogyakarta dan Jawa Tengah direkomendasikan untuk menyosialisasikan kondisi gunung Merapi saat ini," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement