Ahad 22 Jul 2018 12:03 WIB

Pengamat Apresiasi KPU Kembalikan Berkas Caleg Eks Koruptor

KPU dinilai menunjukan konsistensi dalam menegakkan aturan.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti mengapresiasi sikap KPU yang mengembalikan berkas caleg mantan narapidana koruptor kepada partai pendaftar. Ia menilai hal yang dilakukan KPU menunjukkan konsistensi menegakkan aturan.

"Sikap yang sudah seharusnya dilakoni KPU agar kepercayaan terhadapnya terpelihara," kata Ray melalui keterangan tertulis, Ahad (22/7).

Sesuai PKPU No 20/2018, pasal 4 ayat 3 dinyatakan bahwa mereka yang pernah dipidana karena kasus korupsi tidak dapat dicalonkan oleh partai politik sebagai caleg pada Pemilu 2019. Akan tetapi, KPU menemukan lima bakal calon anggota legislatif yang pernah terkena tindak pidana korupsi.

Terkait hal tersebut, KPU mengatakan bakal calon itu tidak memenuhi syarat. Oleh karena itu, seluruh berkas yang didaftarkan akan dikembalikan kepada partai politik yang mendaftarkannya.

Menurut Ray, hal ini bisa saja menimbulkan gugatan dari berbagai pihak. Namun, ia mengatakan KPU memiliki posisi yang kuat. Sebab, yang dilakukan KPU adalah aturan yang sudah dinyatakan sah.

"Justru sebaliknya, KPU bisa digugat jika tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana yang sudah diatur dalam PKPU dimaksud. Oleh karena itu, KPU tak perlu merasa khawatir akan adanya gugatan hukum atau etika," ujarnya.

Baca juga: KPU Temukan Dokumen Bacaleg Mantan Napi Korupsi

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi pendaftaran calon legislatif (caleg). KPU menemukan lima dokumen bakal caleg dimana yang bersangkutan pernah terkait tindak pidana korupsi dan langsung ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Sementara ini, sampai dengan diselesaikannya pemeriksaan berdasarkan dokumen yang ada, ditemukan ada lima bakal anggota caleg pernah terkena tindak pidana korupsi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," tutur Ketua KPU RI Arief Budiman dalam konferensi persnya di Jakarta, Sabtu (21/7).

Komisioner KPU Ilham Saputra menyebutkan, kelima bakal caleg itu diputuskan TMS oleh KPU RI karena sudah dipastikan sebagai mantan narapidana tindak pidana korupsi. Dokumen-dokumen mereka kemudian dikembalikan ke partai politiknya masing-masing.

"Dan TMS itu dibalikkan kepada KPU dengan nomor urut yang sama dan diganti orang lain," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement