Sabtu 21 Jul 2018 09:33 WIB

Berkas Perkara KM Sinar Bangun Belum Lengkap

Diharapkan, pekan depan berkasnya diterima Kejati Sumatra Utara.

Warga memegang bersiap melemparkan bunga dalam prosesi tabur bunga untuk korban tenggelamnya KM Sinar Bangun di kawasan titik tenggelamnya kapal di Danau Toba, Sumatera Utara, Senin (2/7).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warga memegang bersiap melemparkan bunga dalam prosesi tabur bunga untuk korban tenggelamnya KM Sinar Bangun di kawasan titik tenggelamnya kapal di Danau Toba, Sumatera Utara, Senin (2/7).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan berkas perkara empat orang tersangka kasus KM Sinar Bangun yang tenggelam di perairan Danau Toba wilayah Tiga Ras Kabupaten Simalungun, setelah dikembalikan kepada penyidik Polda Sumut. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan berkas tersebut harus dilengkapi oleh Polda Sumut.

Berkas perkara kapal kayu yang mengalami musibah itu, menurut dia, belum sempurna atau masih P-18 maka dikembalikan. "Kekurangan berkas perkara tersebut, yakni berupa syarat formal dan materil, serta harus dipenuhi oleh panyidik," ujar Sumanggar.

Ia mengatakan, berkas perkara yang dikembalikan itu, Kamis (12/7) dan hingga saat ini belum lagi diserahkan kepada Jaksa di Kejati Sumut. Jaksa masih menunggu berkas perkara tersebut dari Polda Sumut.

"Semoga pada pekan depan, berkas perkara itu dapat diterima Kejati Sumut," ucapnya.

Berkas perkara keempat tersangka yang dikembalikan itu yakni TS nakhoda KM Sinar Bangun, dan KN pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Samosir. "Kemudian tersangkaa FP, pegawai negeri sipil Dishub Samosir, dan RD, Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Baca juga, Tersangka Kasus KM Sinar Bangun tidak Ditahan

Sebelumnya, Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, telah melimpahkan berkas perkara tenggelamnya KM Sinar Bangun ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Senin (2/7). Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan di Medan, Rabu (4/7) mengatakan keempat tersangka itu, dijerat melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUH Pidana dengan hukuman 10 tahun denda Rp1,5 miliar.

Kapal kayu KM Sinar Bangun mengangkut ratusan penumpang tenggelam sekitar satu mil dari dermaga Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (18/6) sekitar pukul 17.30 WIB. KM Sinar Bangun mengalami musibah akibat pengaruh cuaca buruk berupa angin kencang dan ombak cukup besar.

Hingga kini, tercatat 21 orang penumpang KM Sinar Bangun ditemukan selamat dan tiga orang meninggal dunia. Sementara itu, 164 penumpang lainnya dinyatakan hilang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement